Dwi menceritakan, awal mula proses sertifikasi pantun dimulai dengan curahan hati seorang Irwan kepada dirinya. Irwan mengaku sudah mencetak tiga buah buku pantunnya namun belum ada identitas baku atas seluruh buku-buku pantun yang ia buat.
“Jadi saya diminta lakukan sertifikasi atas pantun-pantun Pak Irwan. Dalam waktu dua bulan sertifikat hak cipta harus kelar. Kami kerja keras dan jumlah enam buku dengan total pantun 16 ribu,” kata Dwi.
Namun Dwi menegaskan, tak hanya permintaan sertifikasi oleh Gubernur Sumbar saja yang bisa dilakukan secara cepat. Ia mengingatkan, masyarakat yang ingin mengurus hak cipta dan hak paten bisa diajukan kepada Kemenkumham melalui fasilitas daring.
“Silakan ajukan, seperti sertifikasi Pak Irwan kami ajukan via online,” katanya.