Sosialisasi Panduan Pelaksanaan Peribadahan, Babinsa Tegaskan Wajib Dipenuhi Takmir dan Pengurus Masjid
Semangatnews, Cilacap – Dalam rangka menghadapi new normal khususnya terkait pelaksanaan peribadahan ditengah pademi Covid-19, Babinsa Kalijeruk Koramil 09/Kawunganten, Kodim 0703/Cilacap Koptu Andi Kusmanto hadiri sosialisasi panduan pelaksanaan peribadahan yang dilaksanakan di Balai Desa Kalijeruk kecamatan Kawunganten, Jumat (19/6/2020).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kades Yanto, Babinkamtibnas Polsek Kawunganten Bripka Dhany Hariono, Ketua BPD beserta anggota, Pengurus/Takmir Masjid beserta Mushola, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan Tokoh pemuda Desa Kalijeruk.
Baca Juga : Masyarakat Koto Kociak Batu Balang dambakan Masjid.
Kades Kalijeruk dalam sambutannya mengatakan, seiring kebijakan Pemda Kabupaten Cilacap terkait pelaksanaan peribadahan ditengah pademi Covid-19 dalam rangka new normal, Pemerintah Desa mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga nantinya pelaksanaan peribadahan dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk itu, dia mengajak kepada seluruh warganya untuk menyimak panduan pelaksanaan peribadahan sesuai surat edaran Bupati Cilacap.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Kalijeruk Koptu Andi Kusmanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Cilacap No.440/03138/04 tanggal 4 Juni 2020 berisi tentang “Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan inti di rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Cilacap, di wajibkan kepada seluruh tempat ibadah untuk membuat surat pengajuan terkait pelaksanaan peribadahan di Masjid maupun Mushola kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan serta kesiapan beberapa persyaratan lainnya.
“Salah satunya yaitu Pengurus, Takmir Masjid dan Musholla, wajib membuat surat permohonan yang berisi surat keterangan aman dari Covid-19 serta mengisi beberapa formulir atau persyaratan lainnya”, jelasnya.
Masjid dan Mushola wajib dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala, pembatasan jumlah pintu keluar masuk bagi jamaah, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal 1,5 meter, garis jaga jarak minimal 1 meter serta menyediakan tempat cuci tangan.
“Persyaratan yang sudah di tetapkan dalam Surat Edaran tersebut diharapkan dapat dipenuhi setiap Masjid dan Musholla yang berada di Desa Kalijeruk, bila ada kendala silahkan di koordinasikan dengan Pemerintah Desa”, tegasnya.
Sementara itu Babinkamtibnas Polsek Kawunganten Bripka Dhany Hariono dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa dengan adanya New Normal, membuka kembali aktifitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan tetap mengutamakan standar protokol kesehatan. Memasuki masa new normal, tidak semua sektor bisa di buka. Menurutnya masih ada beberapa sektor yang belum di ijinkan untuk beraktifitas seperti Pondok pesantren, Resepsi/Hajatan, Kegiatan keagamaan non tempat ibadah, Khusus Masjid di jalan Nasional kelas III dan sektor pendidikan semuanya belum diijinkan. “Sektor-sektor tersebut masih menunggu kebijakan Pemerintah”, ucapnya.
(Urip/09)