Semangatnews, 50Kota- Semenjak dua tahun terakhir,akses jalan Payakumbuh – Lintau banyak yang berlobang dan bergelombang. Tepatnya di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.Jalan penghubung antara Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar itu, kini malah semakin hancur. Berlobang dalam dan bergelombang-gelombang sehingga pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor harus ekstra hati-hati melintasi jalan di sepanjang lereng Gunuang Sago tersebut.
“Sekarang, kondisi jalan malah semakin parah. Berlobang, bergelombang dan sangat berbahaya apabila dilintasi oleh anak cucu kita Lareh Sago Halaban ini, terutama yang mengendarai sepeda motor”terang N Datuak Mangkuto tokoh masyarakat Lareh Sago Halaban pada Jumat 19 Juni 2020 siang.
Menurut pengurus LKAAM Limapuluh Kota itu, hancurnya akses penghubung ke kampung halamannya tersebut, tak lain disebabkan oleh truk-truk bertonase tinggi pengangkut batu pecah yang beroperasi setiap harinya.
“Sejak truk-truk bertonase tinggi ini beroperasi, jalan jadi hancur. Ini sudah terjadi sejak dua tahun terakhir ini. Sedangkan, Jalan Payakumbuh-Lintau, bukan akses bagi truk-truk tersebut. Ada puluhan truk bertonase tinggi ini yang melintas setiap harinya. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,”terang N Datuak Mangkuto.
Melihat keluhan masyarakat yang disampaikan melalui pemberitaan di media, Kapolres Payakumbuh, AKBP Doni Setiawan angkat bicara. Ia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan perusahaan agar tidak menggunakan kendaraan yang melebihi tonase. Melihat kondisi itu, Kapolres akan meletakkan anggotanya untuk memantau kendaraan yang mengangkut batu dan lainnya yang melebihi kapasitas tonase.
“kita akan membatasi tonase kendaraan tersebut, dan kita juga akan tunjuk petugas untuk pantau setiap hari, bila ada yang melebihi tonase, kita akan arahkan balik kanan atau kita tindak,”Ucap Kapolres.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Lareh Sago Halaban Rotman Ucok Silitonga turut prihatin dengan kondisi jalan kampung halamannya yang babak belur dihantam truk bertonase tinggi. Menurut Ketua LSM Lidik Krimsus Payakumbuh/50 Kota itu, jalan Payakumbuh-Lintau merupakan jalan kelas III atau jalan kolektor. Berdasarkan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, jalan tersebut hanya boleh dilewati oleh kendaraan bermuatan maksimal 8 ton per sumbunya.
“Artinya, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan maksimal 24 ton. Tetapi, kondisi dilapangan kendaraan yang melintas bermuatan sampai 40 ton terutama truk pengangkut batu pecah. Ini yang penyebab rusaknya jalan, muatan truk melebisi tonase. Dan Jalan Payakumbuh-Lintau ini, bukan lintasan bagi truk-truk yang masih hilir mudik sampai hari ini,”tegas Ucok beberapa waktu lalu.(Arya)