SEMANGAT JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik keputusan pemerintah yang memblokir aplikasi percakapan instan Telegram. Fadli Zon menilai Telegram sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat.
“Masyarakat kita sekarang sudah memahami bagaimana teknologi aplikasi, aplikasi digital ini penting. Sudah menjadi bagian dari kebutuhan primer. Mungkin ada yang gunakan Telegram untuk bisnis atau untuk kepentingan lain,” ujar Fadli di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) yang dikutip dari detik.com
Dengan memblokir Telegram secara sepihak disebutnya bisa berdampak kepada sosial media yang lain. Bila hal itu terjadi, Fadli mengatakan Indonesia sama saja dengan negara China yang memblokir seluruh aplikasi yang bukan buatan negaranya sendiri.
“Nanti mungkin akan bisa Facebook, Whatsapp, Twitter dan lain-lain nanti kita kaya di negeri China saja punya aplikasi sendiri,” terang Waketum Gerindra itu.
“Kita ini kan bukan pemerintahan otoriter. Kita ini demokrasi nggak bisa main bubarkan, bredel, hapuskan begitu saja,” terangnya.
Menurut Fadli, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan perlu adanya regulasi. Artinya, bila ada konten di sebuah aplikasi maupun perangkat berbasis internet lainnya yang berkaitan terorisme, maka itu yang harus ditindak.
“Itu kan ada aplikasinya juga di Singapura. Begitu mereka bisa mengontrol pornografi mengontrol narkoba atau yang lain, itu bisa mereka,” ucapnya Fadli.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Kominfo menjelaskan pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Jumat (14/7).
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.
(irm/elz)