Semangatnews, Pesisir Selatan- Anggota DPR RI Komisi VIII, Lisda Hendrajoni itu mengatakan bahwa langkah diambil pemerintah menaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 ( Corona), tidak lah pas, dan seharusnya bisa dikaji ulang.
Ketua kelompok komisi ( Kapoksi) Fraksi NasDem komisi VIII DPR RI menuturkan, saat ini masyarakat susah, bahkan pada situasi normal saja masyarakat masih juga susah, apalagi ditambah kenaikan iuran BPJS.
” pemeritah bisa mengkaji ulang, dan ditunda dulu kenaikan iurang BPJS. Dan, setelah situasi kembali normal bisa saja kenaikan iuran BPJS tersebut di lakukan pemerintah,” tekuknya.
Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya di tetapkan lewat Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung. Kini berbekal Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS, seharusnya bisa dikaji ulang.
Anggota Komisi IX DPR RI ini menjelaskan kenaikan iuran BPJS kata Lisda Hendrajoni tidak seharusnya sekarang dinaikan, bisa saja kenaikan iurang BPJS tersebut dinaikan saat situasi pandemi Covid -19 kembali normal.
Ditegaskan Lisda Hendrajoni, seharusya pemeritah bisa mengkaji ulang, dan ditunda dulu kenaikan iurang BPJS. Dan, setelah situasi kembali normal bisa saja kenaikan iuran BPJS tersebut di lakukan pemerintah.