Jorong Simancuang Cikal Bakal Perhutanan Sosial di Sumatera Barat
Semangatnews, Padang – PERHUTANAN sosial di Ranah Minang dimulai pada awal 2010, lalu berkembang dengan sangat cepat dan meluas.
Hal ini dijelaskan Rakhmat Hidayat dalam tulisannya dengan judul “Alam Terkembang di Ranah Minang” sebagai laporan utama pada laman Forest Digest.com( okt-des,2019).
Rahmat Hidayat adalah Anggota Tim Penggerak Percepatan Perhubungan Sosial.
Dikatakan, perhutanan sosial di Sumbar berawal dari pengajuan Jorong Simancuang Nagari Alam Pauh Duo di Kabupaten Solok Selatan dan Nagari Simanau di Kabupaten Solok yang segera mendapat pengakuan resmi hutan sosial.
Pemerintah daerah sangat antusias dengan undangan resmi yang disetujui oleh pelbagai pihak yang saling mendukung.
Setelah SK pertama turun pada 2012, Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Dinas Kehutanan di kabupaten membuat strategi percepatan dan mengangkat “pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat nagari (PHBMN)” – istilah saat ini untuk perhelatan sosial dengan membuat Pusat Layanan PHBMN yang menjadi cikal bakal Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumatera Barat.
Anggotanya pejabat pemerintah daerah, LSM, akademisi, komunitas nagari, lembaga adat, dan dunia usaha. Pokja ini mendorong hutan kemasyarakatan di Kenagarian Indudur, Hutan Nagari Sirukan, Sungai Buluh menjadi hutan sosial berikutnya.
Setahun kemudian, pemerintah daerah membuat peta jalan perhubungan sosial sebagai pedoman dan arahan pengembangan PHBMN disusul menyusun rencana indikatif spasial pengembangan PHBMN yang kemudian berubah menjadi Peta Indikatif Areal Perhubungan Sosial (PIAPS).
Gubernur Sumatera Barat membuka 500.000 hektar kawasan hutan negara, 30% dari luas hutan lindung dan hutan produksi di Sumatera Barat, harus dikelola masyarakat nagari.
Selain itu juga pada saat yang bersamaan disusun program strategis dan kegiatan pendukung untuk memastikan target itu disetujui, di disetujui dengan dukungan lahirnya pusat layanan, salah satunya, di Kabupaten Pasaman.
Semangat pemerintah semakin bergairah dan inovatif. Pada tahun 2014, pemerintah provinsi dan pemerintah menerapkan implementasi emisi dari deforestasi dan degradasi lahan melalui hutan sosial.
PT Semen Padang terlibat dalam perencanaan ini, juga lembaga donor, universitas, dan KLHK. Kesepahaman terus membangun melalui sosialisasi dan koordinasi sampai akhirnya hutan sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sumatera Barat sebagai dasar lokasi pembangunan.
Saat ini Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah izin dan luasan perundingan sosial terbanyak di Indonesia.
Terpisah Kabid PPMHA Dinas Kehutanan Sumbar Yonefis,SH,MM menyebutkan perhutanan sosial sudah ada sebanyak 149 kelompok dengan rincian, Hutan Nagari-HN 93, Hutan Kemasyarakatan 49, Hutan Tanam Rakyat, 4, Hutan Adat 5 dan Kemitraan Kehutanan 1.Dengan luas 224,722 hektar.
Kunci sukses Sumatera Barat adalah berfokus pada pembangunan hutan sebagai primadona proses pembangunan yang difokuskan pada pembangunan keselamatan dan pembangunan hutan nagari atau hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat. Karena para penyuluh yang sehari-hari berada di tapak serta berkomunikasi langsung dengan masyarakat, sehingga memahami terhadap pertanggungjawaban sosial akan menjadi akselerator pembangunan sektor kehutanan.(zln/hms-Sumbar)