SEMANGAT SUMBAR – 32 aktifitas pertambangan tanpa izin ataupun menyalahi aturan ditertibkan Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dispol PP Damkar) Sumatera Barat (Sumbar) sejak awal tahun hingga Juli 2017.
Kepala Dispol PP Damkar Sumbar, Zul Aliman mengatakan, pertambangan dimaksud ditertibkan di 8 kabupaten/kota di Sumbar. Dominasinya merupakan tambang batuan non logam, serta sejumlah tambang emas tanpa izin. Mulai milik perseorangan ataupun perusahaan.
“Mereka ditertibkan sebagian besar tidak mengantonggi izin, izin telah kedaluarsa, sebagian lokasinya melebihi izin yang ditentukan,” jelasnya pada RRI, Kamis (6/7/2017)
Zul Aliman menegaskan, terhadap pertambangan yang ditertibkan, telah dilayangkan teguran dan diwajibkan membuat pernyataan. Bagi tambang yang beroperasi di wilayah yang terlarang atau merusak lingkungan, seperti tambang emas tanpa izin dilarang lagi beroperasi.
“Larangan beroperasi diantaranya untuk tambang emas tanpa izin di Sijunjung, yang merusak areal sawah produktif serta terbannya jalan di tepian aliran sungai,” bebernya.
Terhadap pertambangan yang tidak memiliki izin, Zul Aliman berharap, dinas terkait memilah-milah dalam memberikan rekomendasi izin operasional. Terutama bagi yang beroperasi di wilayah terlarang dan merusak lingkungan.
“Bagi yang belum berizin kami imbau segera urus izin biar tidak ada lagi tambang-tambang illegal. Namun untuk tambang emas tanpa izin, sebaiknya dilarang karena kerusakan yang diakibatkan sangat parah,” pintanya.
Untuk diketahui, 32 lokasi tambang yang ditertibkan terbanyak di Kabupaten Padang Pariaman mencapai 12 lokasi. Disusul Kabupaten Pesisir Selatan 8 titik tambang. Selebihnya di Kota Pariaman, Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya 2 titik tambang, sedangkan di Kabupaten Sijunjung 2 lokasi tambang, dan Kota Padang 1 titik tambang.
Sementara terkait penertiban dan penindakan terhadap kegiatan tambang yang menyalahi aturan, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Herry Martinus sepakat, untuk berhati-hati dan memilah-milah dalam pemberian rekomendasi izin operasional.
“Izin memang satu pintu, tapi rekomendasi persetujuan atau syarat dari berbagai pihak. Seperti untuk lingkungan, rekomendasi dari kabupaten/kota setempat. Intinya, bagi yang lokasinya merusak lingkungan sebaiknya tidak diberikan,” tukasnya.(*)