Hendrajoni Ingatkan  Kembali Masyarakat Agar Pakai Masker Saat Beraktifitas di Luar

by -

Semangatnews, Painan- Untuk mencegah penularan virus corona di Pesisir Selatan, Bupati  Hendrajoni, kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi instruksi bupati Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020 yang berisikan antara lain:

Masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah dan  memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis.

Bagi perantau yang pulang kampung  dan pendatang yang ingin menetap sementara di Pesisir Selatan, agar melaporkan diri kepada wali nagari dan Puskesmas terdekat, serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Kepada camat, wali nagari dan kepala kampung agar terus mensosialisasikan bahaya covid 19 dan manfaat memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.



PSBB

Sementara itu, sehubungan dengan rencana penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Sumatera Barat, Bupati mengingatkan agar Camat dan wali nagari melakukan sosialisasi beberapa hal:
Seluruh masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah.


Mengendarai sepeda motor tidak boleh berboncengan.
Penumpang kendaraan roda empat hanya dibolehkan satu orang untuk  satu baris. Berdagang hanya diperbolehkan pedagang yang berjualan makanan dan sembako.(zln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.