Instruksi Bupati Hendrajoni: Perantau Wajib Lapor dan Isolasi Mandiri 14 Hari

by -

Semangatnews, Painan- Dihimbau
bagi perantau yang pulang kampung  dan atau pendatang yang ingin menetap sementara di Pesisir Selatan, agar melaporkan diri kepada wali nagari dan Puskesmas terdekat, serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Hal ini ditegaskan Bupati Hendrajoni melalui jurubicara Rinaldi, Senin 7/04 tadi siang.
Dikatakan untuk mengantisipasi merebaknya virus covid 19, maka setiap perantau atau pendatang wajib melaporkan diri. “Ini semua dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan, baik perantau maupun dunsanak di kampung”,ujar Rinaldi.

Selain itu, masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah dan maskernya yang terbuat dari kain minimal dua lapis.
Instruksi  Bupati Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020  itu juga meminta camat, wali nagari dan kepala kampung agar terus mensosialisasikan bahaya covid 19 dan manfaat memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.

Update data  hari ini, 7 April 2020 sampai pukul 13.00 Wib sebagai berikut :

1. Orang dengan status Notifikasi 3.376 orang.

2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) 167 orang.

3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) NIHIL.

4. Pasien yang Positif dua orang, dirawat di M.Jamil Padang.

Jumlah orang notifikasi  yang sudah menyelesaikan masa pantauan selama 14 hari sebanyak  507 orang, bertambah 28 orang. Sebelumnya  hanya 479  orang. Dan ODP yang selesai menjalani masa pemantauan berjumlah 85.

3.Untuk informasi data covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan,  dapat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id

(zln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.