SEMANGAT SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas selama mudik lebaran 2017.
“Aturannya sudah jelas, bahwasanya mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan. Bukan untuk dipakai selama mudik lebaran,” ucap Irwan Prayitno usai ditemui selesai penyerahan zakat ASN Sumbar kepada Baznas diruang kerjanya, Rabu (14/6).
Irwan menambahkan, bahwa aturan larangan pemakaian mobil dinas selama lebaran Pergubnya sudah ada sejak zaman Gubernur Gamawan Fauzi. Dan, belum ada perubahannya. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan dinas.
Meski demikian, terang Irwan lagi, kendaraan yang perlu stanby, diantaranya, kendaraan lapangan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kendaraan seperti itu perlu siaga walaupun saat hari libur. Jadi tetap boleh beroperasi saat lebaran. Begitu juga dengan ASN-nya, tetap stanby saat libur,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Kuswandi K menjelaskan, bahwa terkait dengan adanya larangan membawa mobil saat mudik lebaran 2017. Dimana, telah diatur dalam Pergub maka ASN dapat memarkirkan mobil dinas di parkiran kantor gubernur maupun dikantor masing-masing OPD.
“Untuk parkir ASN dapat parkir dikantor gubernur, karena disini lokasi parkir sangat luas dan aman. Serta, di kantor masing-masing OPD yang ada garasinya,” pungkasnya. (*)