Video Conference dengan Camat se Pessel: APD Kurang, Perantau Pulang

by -

Video Conference dengan Camat se Pessel: APD Kurang, Perantau Pulang

Semangatnews, Painan- Untuk memastikan penanganan Covid 19 apakah sudah berjalan  sebagaimana mestinya, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 kabupaten, melakukan video conference dengan Camat se-Kabupaten Pesisir Selatan
Acara ini dikemas dari ruang Command Center Video Conference, komplek Painan Convention Center (PCC) Jumat (3/4) dipimpin Sekretaris GTPP Covid 19, Dailipal,  didampingi Wakil Sekretaris Hadi Susilo serta sejumlah koodinator bidang.

Rinaldi Kabag Humas dan Protokoler menyebutkan,  bahwa seluruh nagari sudah terbentuk posko penanganan Covid 19 dan sudah melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan ke rumah penduduk dan melakukan sosialisasi berkaitan dengan maklumat Kapolri dan mematuhi social  distancing dan physical distancing.

Namun kendala adalah masih kurangnya alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis di kecamatan serta rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap maklumat Kapolri dan melaksanakan social  distancing dan physical distancing.Ini yang disampaiksn Camat, tukuk Rinaldi.

Dikatakan, masih banyak perantau yang pulang kampung,  sehingga jumlah  notifikasi terus betambah. Hal ini menyulitkan bagi posko nagari untuk melakukan pengawasan atau pendampingan terhadap warga yang harus melakukan isolasi mandiri.

Sisi lain Kabag Humas dan Protokoler Pessel Rinaldi menyatakan, Pemkab Pesisir Selatan, memperpanjang masa pembelajaran di rumah ( Home Learning) selama 14 hari, mulai hari ini Jumat 3 sampai 16 April 2020. 
Hal ini sesuai dengan  edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor 420/558/DPK-Sekretariat.01/2020.

Sementara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19, untuk Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan, Pemkab Pesisir Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Menyediakan layanan Inovasi, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Nomor 470/063/SE/DKPS-PS/2020 tanggal 1 April 2020, layanan tsb adalah sebagai berikut;

Pertama,  metode “NOT WAITING” ( tidak menunggu)  yaitu masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan adminduk dan telah terlanjur datang ke dinas atau UKL diminta untuk meninggalkan bahan permohonan di tempat yang disediakan dengan mencantumkan nomor kontak/ponsel yang dapat dihubungi tanpa mengantri/menunggu.
Kemudian berikutnya,  layanan “DELIVERY TO HOME”, yaitu dokumen adminduk yang telah diterbitkan akan diantar langsung oleh Petugas UKL ke rumah pemohon

Pemkab Pesisir Selatan, membebaskan Pembayaran Retribusi pada Pasar Rakyat, sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan, Nomor: 521/205/KPTS/BPT-PS/2020, tanggal 31 Maret 2020, ditetapkan sebagai berikut;
Membebaskan retribusi selama dua bulan ( April dan Mei) bagi pedagang penyewa petak toko di pasar rakyat milik Pemkab Pessel.


Membebaskan retribusi selama 61 hari ( 1 April sampai 31 Mei  2020) bagi pedagang penyewa pelataran pasar rakyat milik Pemkab Pessel.
Kondisi terkini, Jumat 3 April 2020 data perkembangan penanganan covid sebagai berikut; Orang dengan status Notifikasi 2.782 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) 232 orang.Pasien Dalam Pengawasan (PDP) = 3 (tiga) orang.
Terhadap tiga orang yang PDP  satu orang dirawat M.Zein Painan, dan dua orang dirawat Rumah sakit M.Jamil

Pasien yang Positif dua orang, dirawat di M.Jamil Padang.

Untuk informasi data covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan,  dapat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id.(zln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.