Erisman Protes Pemberhentiannya dari Ketua DPRD Padang

by -
Erisman

SEMANGAT PADANG-Buntut Pemberhentian H. Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang melalui rapat paripurna, Senin 5 Juni 2017  munculnya protes dan gugatan dari politisi Gerindra ini. Ia menggugat surat Ketua DPC Gerindra Kota Padang sebagai dasar pemberhentiannya. Gugatan dimasukan   ke PN Padang dan PTUN Padang.Pasalnya surat dari Ketua DPC Gerindra Kota itu cacat hukum,” sebut Erisman dimana Jumat 2 Juni sudah didaftarkan ke PN Padang  dan segera didaftarkan ke PTUN Padang, pungkasnya.

Kecuali itu, Erisman  juga sudah menyurati Gubernur Sumbar untuk tidak menindaklanjuti proses administrasi pemberhentiannya sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Surat ke Gubernur sudah saya masukan, barusan,” jelasnya.

“Dasar pengusulan pemberhentian saya hanya berupa informasi-informasi fitnah, dan prosesnya pun tak sesuai AD/ART partai. Justru itu kita selesaikan secara hukum ” ketusnya

Seperti diberitakan banyak media, Ketua DPRD Padang, Erisman resmi sudah diberhentikan dari jabatannya setelah dilakukan pergantian jabatan melalui sidang paripurna di ruang utama Gedung DPRD Padang, Senin 5 Juni 2017 siang. Namun, jabatan tersebut masih disandangnya sampai ada surat persetujuan dari Gubernur Sumbar.

Menurut Sekwan Ali Basar, pemberhentian Erisman itu dilakukan berdasarkan penetapan keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan pemberhentian Ketua DPRD Kota Padang.

Keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang itu juga menetapkan calon pengganti Ketua DPRD Kota Padang yakni, Elly Thrisyanti yang juga dari Partai Gerindra.

Sebelumnya, terbit surat DPP Partai Gerindra nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD dan Ketua fraksi Gerindra Padang. SK Gerindra pusat itu mencabut SK DPP partai Gerindra nomor: 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode tahun 2014-2019 dan nyatakan tidak berlaku lagi.(sumbardetikcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.