SEMANGAT BUKITTINGGI – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Syafnir memperingatkan cafe dan tempat karaoke untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah.
Menurut Syafnir, pelarangan cafe dan tempat karaoke untuk tidak beroperasi telah sesuai dengan persetujuan forkopinda kota Bukittinggi yang tak lain bertujuan untuk menciptakan nuansa islami saat bulan Ramadhan.
“Kita sudah beri surat edaran bahwa selama Ramadhan cafe dan tempat karaoke tidak boleh beroperasi apalagi adanya ‘musik live’ yang tentunya akan menganggu ke khusyukan umat islam beribadah,” ujarnya, Kamis (1/6/2017).
Sebelumnya tukas Syafnir, pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada pemilik cafe dan tempat karaoke dan apabila dilarang maka pihaknya akan memberlakukan hukum perda yang berlaku.
Selain itu, SK4 maupun Satpol PP juga melarang pedagang untuk menjual petasan yang bisa menimbulkan bunyi yang kuat, yang berakibat pada terusiknya ibadah selama Ramadhan.
“Kita juga melarang keras adanya petasan ini, apalagi dihidupkan ketika umat islam tengah melaksanakan sholat tarawih, tentu suara petasan itu sangat menganggu kekhusyukan ibadah,” terangnya.
Jika ada pedagang yang menjual petasan itu, sambung Syafnir, maka barang dagangannya akan di sita dan pedagangnya juga akan di proses karena telah melanggar aturan yang telah di tetapkan.
“Selama Ramadhan setiap harinya kita akan gencar melakukan patroli dan razia jika di jumpai adanya pelanggaran yang menganggu keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
Syafnir berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada dan karena sedang berlangsung bulan Ramadhan, suasana Islami hendaknya dapat benar-benar dijaga demi kenyamanan bersama. (YPA-RRI)