SEMANGAT LIMAPULUH KOTA – Kabag Humas dan Pemberitaan Sekretariat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, H. Joni Amir S.Sos mengharapkan kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Limapuluh Kota, agar menjalankan tugas sesuai dengan kode etik.
Menurut H. Joni Amir S.Sos, hal ini terkait adanya tindakan oknum wartawan dalam menjalankan profesinya di daerah ini, kurang taat dengan etika sebagai wartawan yang sudah diatur sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Hal ini dibuktikan, dengan adanya kedatangan seorang oknum wartawan dari salah satu media terbitan Sumbar ke ruang kerja Bupati, Senin sekitar pukul 15.30 WIB lalu. Sayangnya, wartawan yang bersangkutan, langsung menyerobot masuk ke ruangan Bupati tanpa memperoleh izin dari staf di ruangan.
Parahnya lagi, oknum wartawan itu masuk tanpa mengucapkan salam terlihat berdiri sambil melipat kedua tangan di dada seperti “jagoan”. ” Padahal, saat itu Bupati sedang melakukan rapat kerja bersama Plt Sekda M Yunus, dan saya sebagai Kabag Humas dan Pemberitaan” ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Harusnya, lanjut Kabag Humas, wartawan yang ingin melakukan wawancara atau meminta informasi ke kepala daerah dapat mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana tertuang pada poin ke-2 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang menjadi rujukan bagi seluruh wartawan Indonesia. Ditekankan, agar wartawan Indonesia diharuskan menempuh tata-cara yang etis memperoleh dan menyiarkan informasi, serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
“Harapan kita, ke depan, kejadian seperti ini tidak lagi terulang dan menjadi momen koreksi serta perbaikan bersama. Karena, kami tentu sangat memahami tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi secara konstitusi. Apalagi, sebagai pejabat pengelola informasi di Luak Nan Bungsu, tugas kami sebagai Humas berkaitan langsung dengan kawan-kawan wartawan dan seluruh insan pers, sebagai salah satu pilar pembangunan,” ujarnya.
Dikatakan H. Joni Amir S.Sos, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya hendaknya mematuhi norma-norma profesi kewartawanan demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan.
“Pada Pasal 10 dalam Kode Etik Jurnalistik dijelaskan bahwa, Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita,” jelas H. Joni Amir S.Sos.
Terkait himbauan itu, sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, mendukung himbauan Kepala bagian Humas dan Pemberitaan Sekretariat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, H. Joni Amir S.Sos, yang meminta wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.
“ Kita mendukung himbauan Kepala bagian Humas dan Pemberitaan Sekretariat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, H. Joni Amir S.Sos, karena profesi wartawan itu adalah mulia dan bukan tempat bernaungnya oknum wartawan yang bermental preman” ujar Rothman Uchok Silitongga.
Diakui Rothman Uchok Silitongga, saat ini diwilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh memang diresahkan dengan keberadaan oknum wartawan yang ‘petantang-petenteng’ seperti preman datang mengertak-gertak para pejabat.
“ Ujung-ujungnya, kedatangan oknum wartawan itu, meminta-minta proyek dan mengancam akan diberitakan di medianya apabila permintaannya tidak diakomodir,” ujar Rothman Uchok Silitongga.
Ditegaskan Rothman Uchok Silitongga, terkait adanya oknum wartawan yang bersikap seperti ini, diminta kepada pejabat dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota tidak melayani oknum wartawan yang bermental seperti ini.
“ Saya harapkan oknum wartawan seperti ini, jangan dilayani. Jika perlu, laporkan saja kepada aparat penegak hukum karena ulahnya telah merusak nama baik wartawan yang sesungguhnya,” pungkas Rothman Uchok Silitongga.