Karut Marut Kasus Asuransi Jiwasraya Kerugian Terus Bertambah Rp 17 Triliun
Semangatnews,Jkt-Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya bertambah dari taksiran awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Penambahan ini seiring audit yang masih berlangsung terhadap pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Kejaksaan Agung dibantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam soal audit dan perhitungan kerugian negara. Perhitungan kerugian negara ini untuk periode 10 tahun, yaitu dari 2008 sampai 2018, sesuai periode penyidikan yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan angka kerugian negara tersebut belum final. “Perkiraan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real di hitungan BPK, dia akan berkembang terus nanti,” kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (14/2).
Menurut dia, perhitungan jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangat sulit lantaran bukan kejahatan konvensional, dalam arti pembobolan dengan satu transaksi. Namun, melibatkan jutaan transaksi keuangan/investasi selama bertahun-tahun. “Makanya penyidikan ini saya bilang dari awal kental dengan audit,” kata dia. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Tersangka terbaru Joko Hartoni Tirto, Direktur perusahaan manajemen investasi Maxima Integra Group.(smngtnews/katadata.co.id)