Warganet Terkesima dengan Foto Yudian Wahyudi Cium Tangan Buk Mega
Semangatnews, Jakarta- Foto cium tangan yang dilakukan prof. Yudian Wahyudi menjadi hangat dan trendi topic .
Wargatnet terkesima dan sedang ramai dengan foto bidikan Muhammad Ali, wartawan Jawa Pos yang diwartakan suaranasional.com.
Isinya, Prof KH Yudian Wahyudi mencium tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Rabu (5 Februari 2020), setelah dilantik Presiden Jokowi menjadi Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis menilai Yudian ingin mendapatkan berkah dengan mencium tangan Megawati.
“Yudian Wahyudi itu seorang kiai dan intelektual. Beliau mencium tangan ingin mendapatkan berkah dan penghormatan terhadap anak Bung Karno,” ungkap Yunus seperti dikutip suaranasional.com, Senin (17/2/2020).
Hukumnya Jelas Haram
Sementara, menurut KH Luthfi Bashori, fenomena cium tangan perempuan, apalagi bukan mahrom, ini sungguh memprihatinkan.
“Menyikapi fenomena seorang pejabat lelaki yang menundukkan kepala, bahkan dengan mencium tangan pejabat wanita non-mahram, hanya karena ingin dilanggengkan kedudukannya, benar-benar memprihatinkan,” jelasnya kepada duta.co, Senin (17/2/2020.
Apalagi, tegas Gus Luthfi, jika si lelaki itu pernah belajar agama di pesantren dan menjadi dosen di Perguruan Islam, sedangkan wanitanya sangat awam tentang ajaran agama, maka yang terkesan adalah si pejabat lelaki itu hakikatnya telah menghinakan diri sendiri, baik di depan publik, apalagi di hadapan Allah.
“Seorang muslim tidak boleh menundukkan diri kepada orang lain hanya karena pertimbangan jabatan atau kekayaan hartanya,” tegasnya.
Putra KH Muhammad Bashori Alwi ini, mengingatkan, bahwa, Rasulullah SAW telah melarang perbuatan itu. “Barangsiapa merasa rendah di hadapan orang kaya karena kekayaannya, sungguh orang itu telah lenyap atau hilang dua pertiga agamanya.” (HR. Albaihaqi).
Sedangkan hukum seorang lelaki muslim berjabat tangan apalagi hingga mencium tangan wanita non-mahram, hukumnya jelas haramnya.
“Menurut mayoritas ulama, berjabat tangan dengan perempuan non mahram itu haram hukumnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Hadits ini diriwayatkan Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’I’.” tegasnya.
Jadi, tambah Gus Luthfi, sangat ironis jika ada seorang lelaki muslim yang pernah belajar di pesantren dan menjadi dosen di perguruan tinggi Islam, lantas cium tangan kepada wanita non mahram, apalagi hingga viral di depan publik. “Jelas perilaku ini termasuk contoh yang sangat tidak baik bagi umat Islam,” tambahnya. (smngtnews/duta.co./mky)