Implementasi SAKIP untuk Kepentingan Masyarakat
Batam – Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilaksanakan setiap pemerintah daerah tidak hanya diperuntukan bagi kepentingan daerah itu sendiri, melainkan juga harus dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden pada berbagai kesempatan yang menyampaikan bahwa instansi pemerintah harus berorientasi pada outcome, bukan lagi output.
“Artinya, pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, utamanya meningkatkan kesejahteraan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada acara Apresiasi dan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Wilayah I Tahun 2019, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/02).
Melalui SAKIP, pihaknya mendorong instansi pemerintah untuk fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, efisien, serta monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan secara konsisten dan berkala. Berdasarkan evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian PANRB, kemudian dilakukan pengkategorian dengan tujuan untuk memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran instansi pemerintah.
Khusus wilayah I yang meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Barat, di tahun 2019 masih terdapat 75 kabupaten/kota dengan predikat C dan CC, 76 kabupaten/kota berpredikat B, 21 kabupaten/kota berpredikat BB dan dua kabupaten/kota berpredikat A.
Kemudian untuk hasil evaluasi SAKIP pada pemerintah provinsi menunjukkan terdapat enam pemerintah provinsi dengan predikat B, empat pemerintah provinsi berpredikat BB, dan satu pemerintah provinsi yang berpredikat A, yaitu Provinsi Jawa Barat.
Menteri Tjahjo pun mengapresiasi capaian pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang mendapatkan predikat BB dan A karena dianggap bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya perbaikan sehingga tercipta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, nilai tersebut bukan berarti tidak ada ruang untuk perbaikan. Diharapkan pemerintah daerah dengan predikat BB dan A dapat mulai berfokus pada implementasi Performance Based Organization, termasuk upaya menciptakan reward dan punishment yang berdasar pada aspek kinerja.
Sementara bagi provinsi dan kabupaten/kota yang masih berpredikat B, ia meminta agar para gubernur, bupati, wali kota, dan sekretaris daerah untuk fokus pada upaya peningkatan ekfektivitas dan efisiensi anggaran melalui berbagai upaya, antara lain dengan penyempurnaan cascading kinerja hingga level individu, penyelesaian target kinerja tingkat pemerintah daerah melalui kolaborasi seluruh OPD atau cross-cutting program, monitoring dan evaluasi berkala atas kinerja OPD untuk mendorong pencapaian kinerja, serta pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
“Selanjutnya bagi pemerintah daerah dengan predikat C dan CC, saya sangat berharap komitmen kepala daerah untuk lebih serius lagi dalam memenuhi unsur-unsur formalitas atau pemenuhan dokumen dan ketentuan lainnya,” pungkasnya.
Predikat SAKIP A Wilayah I:
1. Provinsi Jawa Barat
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Serang
Predikat SAKIP BB Wilayah I:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. Provinsi Kepulauan Riau
3. Provinsi Sumatra Barat
4. Provinsi Sumatra Selatan
5. Kabupaten Bangka
6. Kabupaten Bangka Tengah
7. Kabupaten Tangerang
8. Kabupaten Pandeglang
9. Kabupaten Batanghari
10. Kabupaten Humbang Hasundutan
11. Kabupaten Samosir
12. Kabupaten Karimun
13. Kabupaten Natuna
14. Kabupaten Muara Enim
15. Kabupaten Bandung
16. Kabupaten Garut
17. Kota Tanjung Pinang
18. Kota Lubuk Linggau
19. Kota Bukittinggi
20. Kota Payakumbuh
21. Kota Padang
22. Kota Bogor
23. Kota Tasikmalaya
24. Kota Sukabumi
25. Kota Bandung