Simpan Sabu di Rumah Mertua , Pije Dijemput Polisi.

by -

Simpan Sabu di Rumah Mertua , Pije Dijemput Polisi.

Semangat News-SERGAI(Sumut)- Satnarkoba Polres Sergai yang di pimpin Kasat narkoba AKP Martualesi , berhasil meringkus pengedar narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu,
MAH alias Pije (28) warga Dusun II ,Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi.

Ia digrebek di rumah mertuanya di Kecamatan Serba jadi Kabupaten Sergai, Sabtu (9/2/2020) sekira pukul 09:00 wib.

Dari hasil penangkapan tersebut ,ditemukan barang bukti berupa satu helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat Brutto 0,26 gram, dan satu unit timbangan elektrik dan sejumlah Uang tunai Rp.200.000 ,serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin. Simatupang SH., M.Hum kepada wartawan, Senin(10/2/2020).

Kapolres Sergai mengatakan bahwa penangkapan tersangka MAH alias Pije berkat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.

Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin AKP Martualesi melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan ternyata diketahui pelaku bernama Pije. Selanjutnya tim melakukan under cover buy terhadap pelaku.
dan langsung menuju rumah mertua pije untuk melakukan penyergapan yang secara langsung disaksikan oleh kepala dusun,” ungkap Mantan Kapolres Batubara.

Dari hasil penggeledahan didalam rumah milik mertua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan tersimpan dalam rak televisi.

Saat diintrogasi, tersangka mengatakan bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tersangka Ucok yang juga merupakan tetangga dengan mertua tersangka. Selanjutnya tim melakukan pengerebekan dirumah ucok namun pelaku sudah melarikan diri dan hasil penggeledahan dalam rumah ucok tidak ditemukan barang haram tersebut.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,””ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (Bambang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.