Pengguna Listrik 900 VA di Sumatera Barat, Harus Membayar Rp. 1.354/Kilo

by -

SEMANGAT PADANG- 569.225 rumah tangga pengguna listrik 900 VA di Sumatera Barat (Sumbar) harus membayar tarif listrik keekonomian sebesar Rp 1.354/kilo Watt hour (kWh). Hal itu dikarenakan, pengguna listrik 900 VA dimaksud tidak tergolong rumah tangga miskin dan rentan miskin, berdasar data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengacu pada survey Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk pelanggan listrik yang masih mendapat subsidi di Sumbar tercatat 437.294. Dengan rincian 292.551 pelanggan 450 VA, dan 144.743 pelanggan 900 VA.
“Penyesuaian tarif bagi pelanggan 900 VA yang tergolong masyarakat mampu telah dilakukan bertahap setiap dua bulan. Ketika mendapat subsidi, mereka hanya membayar Rp 586/Kwh, kemudian dilakukan penyesuaian pada Januari-Februari 2017 ke tarif Rp 774/kWh. Bulan Maret-April menjadi Rp 1023/kWh, dan penyesuaian terakhir pada Mei 2017 sebesar Rp 1.354/kWh,” ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Iswahyudi pada awak media di Padang, Rabu (24/5/2017).
Hendra mengatakan, terhadap masyarakat pelanggan 900 VA yang dikenakan tarif keekonomian, namun merasa masih berhak mendapat subsidi, pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan. Untuk di Sumbar, hingga 22 Mei 2017, tercatat 4.218 pengaduan. Dari jumlah itu, 1.670 pengaduan telah terselesaikan, dan 2.548 masih diverifikasi.
“Pengaduan kita buka. Namun bukan berarti yang mengadu kita pastikan kembali disubsidi, jalur verifikasi tetap dilakukan guna memastikan masyarakat bersangkutan benar-benar tergolong miskin. Ada 11 parameter untuk verifikasi, seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kepemilikan rumah dan aset,” bebernya.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan secara nasional karena ternyata subsidi listrik mengalami ketimpangan, justru dinikmati masyarakat kaya, bukan masyarakat miskin. Adanya pengurangan subsidi sesuai sasaran, ditargetkan mampu menghemat anggaran Negara Rp 22 T di akhir 2017. Anggaran dimaksud nantinya digunakan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang baru mencapai 91 persen.
“Ada 7 juta rumahtangga yang belum menikmati listrik di negeri ini. Mereka yang kita pikirkan ke depan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Anshori Wahdy menjelaskan, masyarakat yang merasa masih berhak menerima subsidi listrik bisa mengadu langsung ke kelurahan dengan mengisi formulir yang disediakan, yang selanjutnya secara berjenjang dilaporkan pada Posko Pengaduan tingkat pusat. Layanan pengaduan merupakan disusun bersama Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PLN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.