Semangat–Payakumbuh: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Sumatera Barat, dipimpin langsung Kepala BBPOM Sumatera Barat, Zulkifli, didampingi sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Payakumbuh seperti Koperindag, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan satu Pintu, serta Diskominfo, melakukan razia di sejumlah pergudangan bahan makanan di Kota Payakumbuh, Selasa (23/05).
Di sebuah gudang bahan pokok di kawasan Jalan Tan Malaka Kota Payakumbuh, BBPOM menjumpai sejumlah gula dan melakukan penyegelan terhadap timbunan karung gula yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Maraknya peredaran gula yang telah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), namun tidak memiliki izin edar, merupakan satu sasaran yang dirazia. “Sekarang banyak beredar gula rafinasi yang diperutukkan bagi insdustri makanan, diduga tidak memiliki izin edar. “Menjelang puasa ini gula sangat rawan sekali. Setiap gula yang beredar harus memiliki izin edar BPOM. Walaupun sudah ber-SNI, tapi tidak memiliki izin edar BPOM, harus dipertanyakan. Karenanya kita minta pemilik gudang dapat menanyakan langsung ke pabrik. Karena bisa saja keteledorannya di pabrik. Punya SNI di karungnya, tapi pihak pabrik tidak mencantumkan izin edar BPOM-nya,” kata Zulkifli di sela-sela razia.
Ditambahkan Zulkifli, gula rafinasi kembali dikemas untuk dijual. Padahal gula rafinasi tidak boleh untuk perorangan. Gula rafinasi hanya untuk industri pangan. “Gula yang memiliki label SNI, peredarannya wajib mencantumkan izin edar dari BPOM,” tambah Zulkifli.
Dia menyebut, “barang-barang tidak ada izin edar, barang kadarluarsa, kemasan rusak akan menjadi perhatian serius bagi BBPOM, “jelasnya.
Dibagian lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari pemeriksaan keamanan pangan menjelang bulan puasa. “Kita mengamati, nanti bila ada ditemui permasalahan dalam kegiatan razia ini, akan kita tindak lanjuti,” kata Elzadaswarman.(Jentrael)
betul jangan sampai merugikan masyarakat