KPU Pasaman Luluskan 10 Orang Perkecamatan dan Minta Masukan Masyarakat
Semangatnews.com,Pasaman- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman umumkan hasil dari tes tertulis calon PPK. Senin 03/02.
Untuk Hasil Tes Tulis tersebut bisa dilihat di Kantor KPU Pasaman serta website dan medsos KPU Pasaman dan di masing-masing Kantor Camat se-Pasaman. Yang mana setiap Kecamatannya, peserta yang kita tetapkan lulus adalah sebanyak 10 orang per kecamatan dan dilanjutkan dengan seleksi wawancara,” ujar Rodi Andermi.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 6 PKPU 3 tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh PKPU 13 tahun 2017, selanjutnya yaitu tahapan wawancara.
Rodi Andermi Datuak Putiah menuturkan, untuk pelaksanaan tes wawancara akan dilaksanakan pada 8-10 Februari 2020. Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada publik agar menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota PPK yang telah masuk 10 besar.
“Namun sebelum dilaksanakan tes wawancara, KPU Pasaman membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Jika di antara nama-nama yang lulus tes tertulis tersebut ada yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya terindikasi sebagai pengurus Parpol atau pernah menjadi tim kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode atau bahkan ada yang pernah menjadi mantan terpidana,” terang Ketua KPU Pasaman.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pasaman Eria Candra mengatakan, untuk peserta yang dinyatakan lolos ke tahap wawancara agar mempersiapkan diri semaksimal mungkin.
“Dan untuk peserta yang belum beruntung, KPU Pasaman juga mengumumkan hasil nilai seleksi tes tertulisnya, semoga tidak patah semangat. Masih ada perekrutan PPS dan KPPS yang memerlukan SDM lebih banyak dari pada PPK untuk Pilkada Pasaman tahun 2020 ini. Pastinya akan membuka peluang lebih besar lagi,” pungkas Eria.(Ay)