Perubahan Pengembangan SDM dengan Pola Baru.
Semangatnews, Padang – Proses Pengembangan SDM khususnya ASN kembali mengalami perubahan, keluarnya Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 dan 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Administrator, sebelumnya jabatan Pengawas dan Jabatan Pengawas dalam ASN dan birokrasi disebut sebagai jabatan Eselon III dan IV.
“Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil “, kata Erfi Muthmainah,SS,MA selaku Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ketika membuka Whorkshop penyiapan Pengajar Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pejabat Fungsional Widyasiswara dan Struktural Eselon II dan III Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin,(27/1/2020 ).
Erfi Muthmainah menambahkan, keluarnya Perlan terbaru ini, maka akan menjadi dasar semua Lembaga pelatihan ASN dalam menyelenggarakan pelatihan Kepemimpinan Pengawas, tak bisa dipungiri peranan leader dalam mengubah wajah sebuah organisasi masih sangat dibutuhkan saat ini.
” ASN yang menjabat jabatan pengawas bisa menjadi alah satu ujung tombak dalam membenahi organisasi demi tercapainya pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta mencapai perubahan yang diinginkan”, ujarnya.
Erfi juga katakan, dalam proes mencetak pemimpinan yang mampu melayani ini maka pelatihan kepemimpinan pengawas ini diakukan melalui proses pembelajaran klasikal dan non klasikal, pembelajaran klasikal biasanya dilakukan secara langsung dan tatap muka sedangkan nonkalisakan bisa dalam bentuk e – leraning maupun mentoring atau bimbingan ditempat kerja.
” Salah satu mandat yang diberikan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah penyelengaaran pelatihan kepemimpinan, dan Kapus juga menyinggung salah satu pidato Presiden Jokowi ketika pelantikannya pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu, bahwa ada 5 dasar pengembangan yang harus dilakukan oleh Pemerintah, yang salah satunya pengembangan SDM”, ujarnya.
Sementara itu Kepala BPSDM Sumbar, Dr.H.Jefrinal Arifin ,SH.,M.Si dalam laporannya menyampaikan, whorkshop penyiapan pengajar PKP dan PKA diselenggarakan bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar atau fasilitator dalam menyelenggarakan PKP dan PKA, ada pun peserta yang akan mengikuti Whorkshop ini berasal dari Pejabat Struktural dan Fungsional Di lingkungan Pemertintah Provinsi Sumatera Barat.
” Pembelajaran dalam Whorkshop ini melalui e-learning , yang mana setiap pserta diwajibkan mempelajari terlebih dahulu materi kebijakan pengembangan program PKP atau PKA ,manajemen penye lenggaraan, pokok substansi mata pelatihan melalui e-learning, peserta diberikan kesempatan selama 3 ( tiga ) hari kalender mempelajari semua materi PKP dan 3 ( tiga ) hari kalender mempelajari semua materi PKA”, ungkapnya.
Jefrinal juga sebutkan, setelah mempelajari materi secara e-learning, peserta akan masuk kedalam pembelajaran klasikal yang diselenggarakan selama 3 ( tiga ) hari kerja dengan alokasi total waktu pembelajaran sebanyak 28 jam pelajaran.
” Untuk materi kebijakan pengembangan program PKP PKA, Manajemen Penyelenggaraan , dan Agenda Aktualisasi Kepemimpinan baik dalamn PKP maupun PKA seluruh peserta akan mendapatkan materi yang sama, sedangkan untuk, agenda Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara, Kepemimpinan Pelayanan, Agenda Pengendalian Pekerjaan yang terdapat dalam PKP”, katanya.
Penyelenggaraan whorkshop pembekalan pengajar PKP PKA pada tanggal 20 s.d 30 Januari 2020 ( 20 s.d 28 Januari 2020 e – learning dan 27 s.d 30 Januari 2020 secara klasikal. (Idris)