Semangatnews, Jakarta – Sebuah upaya percepatan papulasi kenderaan listrik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat untuk wilayah DKI Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Pergub ini khusus ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Hal ini terhitung mulai 2020, segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.
Seperti diketahui dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit hybrid 711.000 unit dan 2 juta unit atau 20 persen dari total produksi roda dua di Indonesia yang diprediksi menyentuh 10 juta unit pada 2025.
Anies katakan kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum dengan syarat murni kendaraan bertenaga listrik.
“Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” ucap Anies di Balairung, Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01). (cnn/smgt)