SEMANGAT SUMBAR – Ribuan perawat di Sumatera Barat (Sumbar) menemui Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di ruang kerjannya untuk mengadukan nasib profesinya, karena belasan tahun mengabdi/sukarela menjadi perawat di Puskesmas dan RSUD diseluruh daerah di Sumbar, tidak ada kejelasan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumbar Yopi mengatakan, ada 3.209 perawat yang mengabdi/sukarela mulai dari Puskesmas dan hingga RSUD diseluruh daerah di Sumbar. Waktu pengabdiannya pun tidaklah sebentar, akan tetapi telah sampai hingga belasan tahun. Namun, tidak ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengangkat ribuan perawat tersebut.
“Jadi kedatangan kami ke ruang kerja Wagub ini menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bahwa nasib perawat yang menjadi sukarela belasan tahun itu perlu untuk diperhatikan. Perhatian yang saya maksud ialah, perlu diangkat menjadi PNS,” ucapnya, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ialah mendukung untuk merevisi UU ASN No.05 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang menyebutkan bahwa usia honor yang bisa diangkat menjadi PNS itu diatas 30 tahun. Ia menilai kondisi itu sangat tidak wajar bagi tenaga honorer yang kini telah mengabdi hingga 15 tahun. Untuk itu PPNI Sumbar menyatakan, perlu untuk direvisi UU No.05 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tersebut.
“Saat ini status dari perawat yang ada di Sumbar ini berbeda pada setiap kabupaten dan kota nya. Statusnya ada sebagai honorer, kontrak, sukarela, BLUD (Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan PTT (Pegawai Tidak Tetap). Namun, kondisi yang paling sedih itu yang sukarela, tak digaji tapi tuntutan kerja cukup tinggi,” katanya.
Yopi menyebutkan, belasan tahun mengabdi di Puskesmas dan RSUD untuk memenuhi kebutuhan hidup, para perawat sukarela itu harus bergantung kepada kedua orang tua. Ia menegaskan, mengangkat para sukarela yang mengabdi belasan itu menjadi PNS adalah harga mati.
“Sejauh ini pemerintah provinsi yang telah menyatakan mendukung untuk merivisi UU ASN No.05 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tersebut, yakni dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DKI Jakarta. Jadi, tentunya kami berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ikut mendukung revisi aturan ASN tersebut,” harapnya.
Menyikapi dari pertemuan tersebut, Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan kepala dinas terkait dan juga pihak rumah sakit untuk membicarakan persoalan yang dialami oleh para perawat sukarela tersebut.
“Dari apa yang disampaikan oleh parawat itu, mereka mengatakan ada ada mendapat perlakukan yang tidak sama, yakni soal pakaian. Perawat sukarela diminta menggunakan warna hijab yang berbeda dengan perawat yang PNS. Jadi, khusus untuk hal saya minta kepada pihak Puskemas atau pun RSUD, agar tidak memperlakukan soal perbedaan status itu. Karena sama-sama bekerja di tempat yang sama pula, jadi janganlah ada perbedaan soal pakaian,” tegasnya.
Menurutnya, langkah selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan membuat surat usulan untuk perawat yang akan diangkat menjadi PNS. Namun orang-orang itu nantinya akan dibicarakan pada pertemuan nanti, dan setelah adanya hal itu, nanti akan dibuat surat dukungan perubahan revisi UU ASN No.05 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.