Mantan Dirut Garuda Khilaf Terima Suap Rp43,3 Miliar dari Pabrik Air Bus

by -

Mantan Dirut Garuda Khilaf Terima Suap Rp43,3 Miliar dari Pabrik Air Bus

Semangatnews, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar mengaku khilaf sehingga menerima suap dan melakukan dugaan pencucian uang. Hal ini diutarakannya dalam persidangan Tipikor di Jakarta.

“Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf,” kata Emirsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).

Emirsyah menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyebutkan yang bersangkutan menerima suap sekitar Rp46,3 miliar dari pabrikan pesawat Airbus, ATR, dan Bombardier Canada serta pencucian uang senilai sekitar Rp87,4 miliar.

“Semua yang di dalam surat dakwaan tidak semua benar. Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat,” Emirsyah menambahkan.

Meski mengakui bahwa tidak semua di dalam dakwaan benar, dia tidak mengajukan nota keberantan (eksepsi) terhadap dakwaan.

“Atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi,” ucap Emirsyah.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005—2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.

Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte. Ltd. dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno Soedardjo serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa Pasal 12 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP(smngtnews/indonesiaside)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.