SEMANGAT Jakarta – Soal banding dilakukan terpidana atau pengacaranya adalah hal yang biasa dalam berperkara. Namun yang luar biasa adalah apabila jaksa penuntut umum mengajukan banding atau keberatan pula.
Inilah salah satu keanehan dalam kasus Ahok yang menyita perhatian banyak orang. Lazimnya jaksa penuntut melakukan banding apabila hukuman yang dijatuhi hakim jauh lebih ringan atau dibebaskan sama sekali.
Dalam kasus Ahok ini, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara langsung ditahan sedangkan tuntutan jaksa hanya hukuman 2 tahun percobaan. Pengertian 2 tahun percobaan adalah Ahok tidak ditahan dan harus berkelakuan baik selama 2 tahun tahun.
Ahok divonis 2 tahun penjara setelah majelis hakim menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu melakukan penodaan agama. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.
Tim pengacara Ahok kini tengah mengambil inisiatif segera mempelajari berkas perkara (inzage) terkait upaya banding yang diajukan. Inzage dilakukan sebelum berkas perkara dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Banding yang diajukan tim pengacara Ahok itu tentunya berisi permintaan keringanan. Mereka beranggapan vonis yang dijatuhkan pada Ahok terlalu berat.
Selain itu, berkas perkara banding itu dimaksudkan agar permohonan penangguhan penahanan Ahok dapat diproses. Ahok kini menghuni rumah tahanan (rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, setelah sebelumnya berada di rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Ahok sebagaimana dijelaskan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal.
Tim jaksa masih berkeyakinan Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat, sebagaimana surat tuntutan.
“Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim,” ujar Prasetyo sebagaimana dilansir detikcom, Sabtu (13/5) kemarin.
Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.
“Berdasarkan keyakinan jaksa penuntut umum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, itu masalah prinsip,” kata Prasetyo menegaskan keyakinan tim jaksa Ahok terbukti dalam dakwaan subsider.