SEMANGAT BUKITTINGGI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sandjojo mewajibkan setiap desa menyediakan dana untuk membangun embung air di pedesaan guna meningkatkan produktivitas pertanian.
“Air menjadi sumber kehidupan. Dengan adanya embung desa diharapkan mampu meningkatkan panen hingga tiga kali dalam setahun,” katanya dalam kunjungan kerja ke Bukittinggi membuka Expo BUMDes 2017 di Lapangan Wirabraja, Sabtu (13/5/2017)
Ia menyebutkan baru 45 persen desa di Indonesia yang memiliki saluran irigasi sehingga dapat melakukan panen hingga tiga kali dalam setahun sementara sisanya hanya dapat melakukan panen satu kali dalam setahun karena bergantung pada musim hujan.
“Kami minta kepala daerah agar instruksikan setiap desa sediakan dana Rp200 juta hingga Rp500 juta untuk membangun embung air desa,” tambahnya.
Anggaran yang disediakan untuk pembangunan embung air desa tersebut nantinya disesuaikan dengan alokasi dana pedesaan di setiap desa.
Ia menegaskan bila desa tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan embung air desa, maka pada tahun selanjutnya tidak mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp800 juta.
“Dengan mengalokasikan dana Rp.200 hingga Rp.500 juta untuk embung air desa, tahun depan desa akan dapat tambahan dana Rp800 juta. Jadi ini wajib,” ujarnya.
Menurutnya, embung tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk sektor pertanian namun juga di bidang perikanan dan pariwisata yang sasarannya diharapkan akan mendorong terbuka lapangan kerja.
Melalui usaha perikanan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan gizi yang berasal dari ikan karena sebanyak 37 persen balita di Indonesia masih kekurangan gizi.
“Ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa anggaran sebesar Rp20 triliun dari total dana desa yang disalurkan harus diprioritaskan untuk membangun embung,” katanya.
Dalam kunjungan kerja Mendes-PDTT membuka Expo BUMDes 2017 tersebut, diisi dengan kegiatan ‘workshop’ dan klinik BUMDes serta pemberian anugrah desa wisata BUMDes yang juga dihadiri wali nagari (desa adat) se-Sumbar. ( antarasumbar)