SEMANGAT PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengeluarkan kode register 72 nagari di Pasaman Barat. 72 nagari dimaksud disetujui mekar dari 16 nagari induk.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi mengatakan, surat kode register yang telah ditandatanganni Gubernur Irwan Prayitno sudah dikirim pada Bupati Pasaman Barat tanggal 3 Mei 2017.
“Selanjutnya, akhir bulan ini bupati menunjuk pejabat (Pj) Wali Nagari. Mereka yang ditunjuk harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpengalaman di bidang pemerintahan,” ungkapnya di Padang, Jumat (12/5/2017).
Mardi menjelaskan, untuk menjadi nagari definitif, 72 nagari persiapan di Pasaman Barat harus segera menyusun perangkat nagari. Selain itu juga akan dievaluasi terlebih dahulu, maksimal 3 tahun. Selama kurun waktu dimaksud, apakah perangkat nagari sudah mampu bekerja memberikan layanan ke masyarakat secara optimal.
“Kalau dalam satu tahun sudah memenuhi syarat, nagari persiapan itu bisa diajukan pada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kode register desa/nagari sehingga terdaftar secara nasional. Untuk itu, nagari persiapan harus segera menentukan batas antar wilayahnya,” paparnya.
Jika nantinya menjadi nagari definitif, terang Mardi, 72 nagari itu bisa mendapat kucuran dana desa karena Kementerian Keuangan telah memiliki dasar yakni kode registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri.
Mardi merinci, 72 nagari yang mekar di Pasaman Barat berasal dari 16 nagari induk. Masing-masing, Nagari Ujung Gading 8 nagari pemekaran, Lingkung Aua 7 nagari pemekaran, Aua Kuniang 4 nagari pemekaran, Aia Gadang 2 nagari pemekaran, Kajai 2 nagari pemekaran, Talu 2 nagari pemekaran, Sinuruik 1 nagari pemekaran, Kinali 15 nagari pemekaran, Muaro Kinali 2 nagari pemekaran, Rabi Jonggor 3 nagari pemekaran, Batahan 4 nagari pemekaran, Desa Baru 1 nagari pemekaran, Parit 5 nagari pemekaran, Sungai Aua 6 nagari pemekaran, Koto Baru 7 nagari pemekaran, dan Sasak 3 nagari pemekaran.
“Di Pasaman Barat saat ini ada 19 nagari. 16 nagari mekar, yang tiga lagi rencananya juga mengusulkan pemekaran,” bebernya.
Mardi menambahkan, pemekaran nagari di Sumbar merupakan langkah untuk mendekatkan layanan masyarakat. Hal itu dikarenakan masih banyak nagari yang cakupan wilayahnya sangat luas dengan jumlah penduduk sangat banyak, sehingga layanan ke masyarakat tidak optimal.
“Selain itu jika jumlah nagari bertambah, maka jumlah dana desa yang dikucurkan untuk nagari-nagari di Sumbar juga bertambah, sehingga sangat membantu pemerataan pembangunan,” ulasnya.
Untuk diketahui, jumlah nagari penerima dana desa di Sumbar sebanyak 880 nagari/desa. Tahun 2017 menerima total dana desa mencapai Rp 796 miliar. Jumlah dimaksud dinilai sangat tidak seimbang jika dibanding dengan dana desa yang diterima provinsi lain yang jumlah penduduknya lebih sedikit. Contohnya Provinsi Aceh yang jumlah penduduknya 4 juta mendapat dana desa lebih Rp 4 triliun, sedangkan Sumbar yang jumlah penduduknya 5 juta lebih hanya mendapat kurang dari Rp 1 triliun.
Hal itu disebabkan Aceh memiliki jumlah desa lebih banyak, mencapai 6000 desa/gampong. Berpijak dari hal itu, banyak nagari di Sumbar yang ingin memekarkan diri karena pembagian dana desa oleh pemerintah pusat dilakukan pukul rata berdasar jumlah desa tanpa pertimbangan jumlah wilayah dan jumlah penduduk.