SEMANGAT JAKARTA-Megawati Soekarnoputri menyampaikan keprihatinannya tentang kasus Ahok, yang akhirnya harus divonis bersalah dan langsung ditahan atas kasus penistaan agama.
Hal itu dikatan Mega di hadapan ratusan simpatisan dan kader partai di kantor DPD PDI Perjuangan Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu siang (10/5/2017).
Sementara itu Wakil Ketua DPRRI Fadli Zon menghormati putusan pengadilan tersebut. Mari kita hormati hukum. Hukum kan panglima, katanya. Hentikan polemik yang bisa mengganggu ekonomi bangsa dan negara.
Sedangkan Tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan, menyatakan sikap PDI Perjuangan akan tetap mendampingi kasus hukum Ahok dan mengawal proses banding.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Ahok bersalah dengan pertimbangan hukum positif yang berlaku di Indonesia. (liputan6com)