Oleh Khairil Anwar
(Diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia)
Menurut The Arab Convention on the Suppression of Terrorism, senada dengan Convention of the Islamic Converence on Combating International Terrorism,1999. Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror ditengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam hukuman dengan hukuman domestik.
Tindakan kejahatan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut dikecualikan oleh perundang-undangan mereka. Juga dianggap sebagai tindakan kejahatan teroris, adalah tindakan yang melanggar antara lain ke 12 (dua belas) konvensi multilateral yang telah disebutkan diatas. (Bersambung..).