SEMANGAT Gunung sitoli – Satres Narkoba Polres Nias di bantu Sat Reskrim, berhasil mengamankan dua Pelaku Narkotika jenis Ganja seberat 955.64 Gram. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega,SH,MH melalui Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli di ruang kerjanya, Jumat (05/5/2017).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tejadi di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pintu keluar Pelabuhan Laut Gunungsitoli. Kedua Tersangka masing-masing HY (34), Jalan Kelapa lingkungan III Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, YR (36) Jalan Diponegoro nomor 198 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
“Kedua pelaku ini bersaudara kandung dan dari barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku seberat 955.64 gram,” ujar Kasat.
AKP Arius Zega, menjelaskan bahwa awalnya terbongkar tindak Pidana Narkotika ini berawal dari sebuh informasi yang didapatkan oleh Ipda K. Naibaho, bahwa ada pengiriman barang yang di curigai akan dikirim ke Gunungsitoli.
Informasi tersebut ditindak lanjuti, kata Kasat, selanjutnya barang tersebut dibawa ke Gunungsitoli melalui kapal Wira Victoria, sehingga personil gabungan Satres Narkoba melakukan pengintaian di Pelabuhan Gunungsitoli dengan menunggu orang yang akan menjemput barang yang dicurigai tersebut.
“Seseorang menjemput barang itu dengan menggunakan mobil sehingga pada saat hendak meninggalkan area pelabuhan, petugas langsung menutup pintu pelabuhan. Pengendara tersebut bernama HY,” ungkapnya.
Setelah mobil HY dihentikan, lanjut Kasat, maka pada disaat dilakukan pemeriksaan dibagasi mobil tersebut diketahui terletak satu buah Kardus bertuliskan “Kepada bengkel Km 45, Hp 082160055XXX, jangan dibanting, mudah pecah.
“Saat dibuka ternyata kardus tersebut berisi Narkotika daun Ganja kering sebanyak dua bal dalam satu bungkus,” ungkap AKP Arius Zega.
Dari hasil interogasi yang didapatkan informasi dari HY bahwa barang tersebut bukanlah miliknya melainkan milik Abang kandungnya YR. Sehingga Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap YR di rumahnya.
“Dalam pemeriksaan terhadap YR, YR mengakui bahwa memang dia yang memesan Ganja kering tersebut dari temannya di Medan,” jelasnya.
Kepada HY di kenakan Pasal 114 ayat (1) subs 115 ayat (1) lebih subs 111 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan kepada YR dikenakan Pasal dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber:RRI)