SEMANGAT PADANG-Lima warga negara asing asal Tiongha terpaksa diamankan tim pengawasan orang asing klas IA Padang karena di duga menyalahgunakan izin tinggal.
Kelima WNA itu dicokok saat beraktivitas melakukan tambang emas ilegal di bendungan Batanghari, Batubakauik, Pulau Punjuang, Kabupaten Dharmasraya.
Nama kelima wna yang diamankan itu adalah Liao Kainan(54), Liao Lushan(53), Zen Fanping (46) Zeng Fanrong(48) dan Xu Huanrong(48).Mereka dikenakan pasal 122 undang-undang nomor 6 tahhun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala imigrasi Padang, Esti Winahyu dalam jumpa persnya, kemarin mengatakan bahwa keberadaan 5 wna itu awalnya diinformasikan oleh intel korem 032/wb.
Berdasarkan hal itu tim PORA turun ke lapangan dan mendapatkan mereka sedang beraktifitas melakukan pengelasan membuat kapal keruk untuk mempermudah penambangan emas, sebut Esti.
Dalam mereka melakukan kegiatan di Batubakauik itu, mereka mengontrak sebuah rumah di Jalan Sakinah nomor 16 Nagari Ampekkoto, Dharmasraya.
Dari lima wna itu 4 dinyatakan memiliki visa B122 hanya untuk kunjungan terbatas, satu lagi kunjungan bebas.
Setelah tuntas pemeriksaan dan pemberkasan pihak imigrasi akan mendeportasi dan memasukannya dalam daftar hitam kunjungan(blacklist).Kita akan kembangkan siapa dalang di belakang mereka ini, tukas Esti