Semangatnews, Jakarta – Perselisihan hasil pemilihan umum khusunya pemihan presiden dan wakil presiden sudah diagendakan oleh Mahkamah Konstitusi. Berikut agenda persidangan dimaksud.
21-24 Mei 2019: Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019: Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019: MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019: MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019: Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019: MK membacakan putusan sengketa pilpres.(smngtnews/tribun wow. com)