Semangatnews, Jakarta – Hari ini, KPK kembali menerima laporan gratifikasi. Salah satu laporan gratifikasi yang diterima KPK adalah gula pasir.
“KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Jumat (31/5/2019).
“Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000,” kata Febri.
Febri mengatakan laporan terbanyak berasal dari kementerian berjumlah 36 laporan, dari pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan. Meski begitu, ada juga beberapa pejabat negara yang menolak gratifikasi.
“Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” ucap Febri.
Seperti diketahui, pada 8 Mei 2019, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
“KPK mengapresiasi langkah pemda dan kementerian/lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (Semngatnews/detik.com)