Semangatnews, Padang – Pengadilan Tinggi Agama Padang, Sumatra Barat mencatat angka cerai mencapai 7.000 kasus di tahun 2018. Paling banyak gugatan cerai sang istri terhadap suami, karena tidak harmonisnya keluarga.
Pengadilan Tinggi Agama Padang, Sumatra Barat, melaunching zona integritas bebas korupsi, di lingkungan Pengadilan Agama se-Sumatra Barat, Kamis (14/2/2019) pagi.
Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan ketua-ketua pengadilan agama se-Sumbar.
Zona integritas ini agar seluruh pegawai dan hakim pengadilan agama tidak melakukan praktek tindak pidana korupsi selama menjalankan tugas kerja.
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Zein Ahsan, zona integritas ini karena semakin tingginya kasus-kasus yang ditangani pengadilan agama di Sumbar.
Selama tahun 2018, Pengadilan Tinggi Agama Padang telah mencatat angka penceraian di 19 kabupaten dan kota mencapai 7.000 kasus.
“Kasus paling tinggi terjadi di Pengadilan Agama Padang, Pengadilan Agama Pasaman Barat dan Pengadilan Agama Kota Bukittinggi,” ujar Zein Ahsan.
Dari tujuh ribu kasus tersebut, 5.000 kasus digugat sang isteri dan 2.000 kasus talak suami. Tingginya gugatan istri karena Sumatra Barat memiliki keturunan ibu, matrilineal.
“Faktor paling banyak penyebab cerai dan tolak di Sumbar karena tidak harmonisnya keluarga atau sering bertengkar. Selain itu, faktor ekonomi dan pihak ketiga,” katanya