Jual Sate Babi, Pedagang Sate di Kawasan Simpang Haru Diamankan Tim Gabungan.

by -

Semangatnews, Padang – Diintai satu bulan, seorang pedagang sate di kawasan Simpang Haru Padang Timur d‎iamankan petugas Dinas Perdagangan Padang bersama tim gabungan, Selasa (29/1). Ini dilakukan, karena dia menjual sate daging babi.

Saat diamankan, pedagang sate mencoba menyembunyikan daging tersebut. Berkat kejelian, petugas gabungan berhasil menemukan daging babi di dalam got di sekitar dapur pemilik sate di Simpang Haru.

“Kita amankan, setelah tim gabungan menyelidiki terkait daging yang dijual pedagang. Satu bulan lamanya petugas memastikan daging tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal.

Endrizal mengatakan, sebelumnya petugas mendapat laporan adanya dugaan sate yang dijual dari daging babi. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Kita sudah ambil sampelnya, diuji dan hasilnya positif daging babi. Untuk itu, saat ini kita amankan dagangannya berikut pemilik dan pedagang,” ujar Endrizal.

Dikatakan, ‎setelah pengintaian dilakukan, sesuai dengan standar operasional (SOP), pihaknya harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik ataupun pedagang sate.

“Untuk barang bukti yang diamankan kita titip di Mako Satpol PP Padang. Sementara untuk pemilik maupun pedagang akan dimintai keterangan di kantor,” katanya.

Kepala Dinas Pangan, Syahrial mengatakan menjual daging babi secara terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pangan. Pedagang dapat dikenakan sanksi berupa kurungan dua sampai lima tahun atau denda sebesar Rp6miliar.

Dikatakannya, untuk pedagang sate bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pangan. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Padang, terkait kasus ini.

“Kita sudah koordinasi, nanti kita limpahkan ke Polresta Padang,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.