SEMANAGAT PADANG – Sudah lebih tiga bulan sejak direksi dan dewan pengawas Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perusda PSM) dilantik Walikota Padang, akhir Desember 2016 silam, hingga kini kondisi perusahaan tersebut masih terkesan masih “adem ayem”.
Pasalnya, perusda tersebut tidak bisa berjalan akibat dana penyertaan modalnya sekitar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Padang belum bisa cair karena belum ada payung hukumnya yakni berupa peraturan daerah (Perda). Sehingga, perusahaan yang awalnya diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran di Kota Padang justru kini seperti “Digantuang Ndak Batali”.
Menyikapi hal tersebut, Asisten III Pemko Padang, Corri Saidan yang juga menjabat sebagai salah satu dewan pengawas Perusda PSM ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu, membenarkan kondisi tersebut.
“Semuanya butuh proses. Kini, kami sedang menyiapkan usulan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perusda PSM tersebut. Insya Allah, dalam waktu dekat akan segera kita ajukan ke DPRD untuk dibahas,” ungkapnya.
Corri juga mengakui, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum tahu dengan keberadaan Perusda PSM itu. Selain masih baru dan namanya juga belum begitu populer di telinga masyarakat. Untuk itu, butuh waktu dalam mensosialisasikan program dan bidang pekerjaan yang akan dikelola oleh Perusda PSM tersebut.
“Itu sudah biasa. Yang namanya perusahaan baru pasti banyak yang belum tahu dan bertanya-tanya. Yang jelas, kita optimis dengan didirikannya Perusda PSM tersebut,” ucapnya optimis.
Saat ditanya bidang pekerjaan yang akan dikelola oleh Perusda PSM itu nantinya, Corri enggan menjawabnya. Sebab, masalah teknis pekerjaan sudah diserahkan kepada pihak direksi yang ditunjuk oleh walikota.
“Masalah teknis, tentu pihak direksi yang lebih berkompeten untuk menjelaskannya. Tugas kami sebagai dewan pengawas bagaimana mengupayakan dana penyertaan modalnya bisa cair secepatnya. Setelah itu, baru kita awasi bersama-sama,” tukasnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan DPRD Kota Padang, Yandri Hanafi ketika dikonfirmasi terkait masalah Perusda PSM ini, mengaku belum mendapatkan informasi apa-apa dari Pemko Padang.
“Sampai saat ini tidak ada informasi apa-apa yang kami terima dari Pemko. Soal pendirian Perusda PSM itu memang ada Perda-nya dan itu sah. Tapi bagaimana perkembangannya, saya tidak tahu,” kata Yandri dengan santai.
Diakuinya, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan dana penyertaan modal bagi perusahaan daerah memang harus dibuatkan Perda khusus. Artinya, meski direksi dan dewan pengawas Perusda PSM itu telah dilantik Walikota Padang, tidak otomatis mereka bisa mendapatkan dana APBD dengan mudah begitu saja.
“Sebagai wakil rakyat, kami juga tidak ingin Perusda yang baru itu jadi mati suri. Untuk itu, kita minta kepada pihak-pihak terkait untuk secepatnya mengajukan usulan Ranperda-nya ke dewan,” sarannya.