Semangatnews,Jakarta-Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dijadwalkan menjalani pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kemendagri.
“Gamawan Fauzi akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 8 Januari 2018.
Diketahui KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar itu, diduga kerugian negara sebesar Rp34 miliar.(smngtnews/hetanews)
Klik disini untuk halaman asli