Semangatnews,Padang-Pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar agar terus meningkatkan pengawasan di wilayah laut Sumbar. Terutama terhadap penangkapan ikan yang dilakukan tidak sesuai aturan, serta juga keamanan laut dari kapal asing yang memasuki wilayah Sumbar.
Hal ini disampaikan Wagub Nasrul Abit disela-sela kesibukannya hari ini, Kamis (3/1/2019).
Wagub Nasrul Abit menambahkan pengawas yang ada dilaut mesti memberikan edukasi kepada nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan yang tidak merusak biota laut.
“Menjaga laut dan kelestarian laut merupakan tanggungjawab bersama, sehingga akan memberikan manfaat untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Kapten Kapal Pengawas Tenggiri Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yuli Edison mengatakan, perairan laut di wilayah Sumbar yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia memiliki potensi tangkapan ikan yang sangat besar. Meskipun begitu pengawasan kepada kapal penangkap ikan mesti ditingkatkan.
“Kami selalu melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Sumbar hingga pulau terluar. Apalagi, perairan laut di Sumbar sangat besar,” ujarnya
Apalagi katanya, saat ini berbagai macam cara kapal penangkap ini menggunakan alat tangkap, bahkan ada yang menangkap ikan yang tidak rama alan lingkungan dan membahayakan biota laut. Dan, sudah pasti itu tidak sesuai aturan.
“Hal seperti itu yang selalu kami awasi. Jangan sampai alih-alih menangkap ikan malah merusak biota laut. Apalagi menangkap ikan mengunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan seperti pukat harimau, kompresor, bahan peledak dan potasium,” katanya.
Jika ditemukan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan itu, maka pihaknya dapat menindak dengan membawa ke ranah hukum.
“Untuk itu, kami berikan sosialiasi kepada nelayan agar mematuhi segala aturan. Jangan menangkap ikan yang alat tangkap dapat merusak biota laut,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi kapal penangkap asing yang masuk ke wilayah Sumbar. Tak hanya kapal asing, untuk kapal dari daerah lain juga diawasi, jika mereka ingin menangkap ikan di wilayah Sumbar, mereka akan dimintai surat andon (surat perjanjian) antar gubernur daerah asal kapal dengan gubernur Sumbar.
“Contohnya, kapal asal Sibolga yang ingin masuk ke wilayah Sumbar untuk menangkap ikan. Mereka harus bawa surat perjanjian itu dulu. Jika, ada baru di izinkan masuk ke wilayah Sumbar,” ulasnya.