SEMANGATNEWS. COM – Selama tiga hati lakukan kegiatan rekapitulasi suara pada Pilkada serentak tahun 2024 ditingkat Kabupaten Limapuluh Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan pemenang Pilkada Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (5/12/2024) di Gedung IPHI Tanjung Pati.
Ketua KPU Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi mengatakan kegiatan Rapat Pleno ini telah dimulai pada tanggal 3 Desember 2024, dimana dilaksanakan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan dan juga dilakukan pembacaan kejadian khusus, D hasil, dan pembacaan C hasil yang tidak didistribusikan.
Dari hasil Penetapan itu, Paslon Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai HANURA, PDIP berhasil meraih suara tertinggi dari 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 79 Nagari dan 13 Kecamatan. Paslon yang merupakan pengusaha dan Politisi muda PKS itu meraih total suara 52.9951, disusul Paslon Nomor urut 02, Safaruddin-Darman Sahladi dengan jumlah total 43.422 suara.
Berikutnya, Perolehan suara ketiga ditempati Paslon Nomor urut 1, Deni Asra-Riko Febrianto (GDR) yang meraih 43.414 suara. Ditempat Keempat atau paling akhir dengan perolehan suara mencapai 14.440 diperoleh Paslon Nomor urut 4, Rizki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan.
Sementara itu untuk hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Kabupaten Limapuluh Kota, Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 01, Mahyeldi Ansharullah-Vasco Ruseimy berhasil unggul jauh dengan total suara 118.329 suara dari pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar yang hanya meraup suara sebanyak 34.408 suara.
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi mengatakan bahwa pasca Penetapan tersebut, PASLON diberi ruang untuk pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan sengketa bisa dilakukan 3×24 jam pasca Penetapan hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.
” Pasca penetapan ini, PASLON diberi ruang untuk pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan sengketa bisa dilakukan 3×24 jam hari kerja pasca Penetapan hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten,” ucap Okto Rizaldi.(ARYA)