SEMANGATNEWS. COM – Dugaan Money Politik yang dilaporkan masyarakat ke kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh rabu siang, 27 November 2024 lalu, mulai diregistrasi Laporannya oleh Bawaslu dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024.
Untuk proses selanjutnya, laporan tersebut diserahkan oleh BAWASLU ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau GAKKUMDU. Tim yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan BAWASLU lansung melakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi dalam dugaan money politik tersebut.
Jum’at pagi 29 November 2024 Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman mengungkapkan bahwa setelah rapat maraton bersama Kejaksaan dan Kepolisian, bahwa hari ini dilaksanakan klarifikasi pada sejumlah saksi.
” Iya, perkembangan informasi laporan dugaan Money Politik yang dilaporkan masyarakat, telah kami lakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi tentang laporan money politik, ” Ucapnya.
Sementara dari pantauan di Kantor BAWASLU, terlihat sejumlah warga menjalani pemeriksaan oleh Tim GAKKUMDU di tiga ruangan berbeda. Saksi-saksi dugaan Money Politik itu menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum dari PASLON nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra.(ARYA)