Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Tim Kuasa Hukum NC-LM Laporkan Calon Wako RDKP ke Bawaslu

by -
Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Tim Kuasa Hukum MC-LM Laporkan Calon Wako RDKP ke Bawaslu
Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Tim Kuasa Hukum MC-LM Laporkan Calon Wako RDKP ke Bawaslu

SOLOK, SEMANGATNEWS.COM – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, H.Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH, MH, sore ini, Jum’at, 4 Oktober 2024, melaporkan calon Wali Kota Solok Dr.H.Ramadhani Kirana Putra,SE,MM, ke Bawaslu Kota Solok.

Diterangkan salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon Wako-Wawako Solok Nofi Candra – Leo Murphy (NC-LM), Amnasmen,SH, bahwa pengaduan tersebut dilakukan atas beberapa dugaan pelanggaran diantaranya terhadap satu kegiatan yang terindikasi dan patut diduga kampanye tanpa izin, kampanye melibatkan aparatur sipil negara, serta kampanye di lokasi dan tempat milik pemerintah atau negara.

“Pelanggaran kampanye dimaksud dilakukan oleh Calon Wako atasnama Ramadhani Kirana Putra, yang diduga terjadi pada hari Sabtu lalu di salah satu tempat yang diduga milik pemerintah serta diikuti oleh oknum-oknum ASN yang diketahuinya dari vidio yang diperoleh melalui media sosial,” ungkap Amnasmen.

“Pelanggaran kampanye ini kami laporkan ke Bawaslu Kota Solok, baru satu dari sekian banyak laporan pelanggaran yang masuk ke meja Pusat pelaporan yang sudah dibuka oleh tim hukum dan sudah kami verifikasi,” imbuhnya.

Amnasmen mengungkapkan berdasarkan laporan-laporan yang masuk, fakta serta kondisi yang kami lihat di lapangan, dengan ini kami ingin sampaikan beberapa poin pernyataan dan imbauan diantaranya, Pilkada adalah proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah. Setiap tahapan itu mesti dipastikan oleh semua kita dilaksanakan dengan cara, proses dan hasil yang jujur, terbuka, adil dan bermartabat.

Kami mengimbau perangkat daerah, stake holder, badan:dan lembaga yang berpotensi dijadikan alat kepentingan politik, agar menghindari dan menolak dengan tegas untuk memfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskanya, tim hukum NC-LM berdasarkan laporan masyarakat tersebut akan melakukan langkah-langkah preventif dengan mendatangi dan berkoordinasi dengan beberapa institusi yang berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan politik keberpihakan pada salah satu pasangan calon pada Pilkada Kota Solok.

“Kami juga mengajak kepada semua pihak agar mendukung terciptanya proses Pilkada yang adil, jujur, bermartabat dan menolak kecurangan hingga terpilih pemimpin yang amanah, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat Solok,” pungkasnya.

Hadir ketua tim Pemenangan calon Wako-Wawako Solok NC-LM, Yutris Can, SE. Serta Tim Kuasa Hukum lainnya, Dr. Aermadepha, SH, MH, Gentasri, SH, dan anggota lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.