SEMANGATNEWS.COM – Masyarakat diresahkan dengan nama produk seperti wine, beer, tuak, tuyul yang menunjukkan label halal. Apakah Kementrian Agama yang dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menghalalkan beer, wine dan tuak? Bukankah kriteria untuk mendapatkan label halal tersebut mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh MUI.
MUI Payakumbuh ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan terkait aduan masyarakat tersebut. Bahwa MUI pusat sudah melakukan investigasi dan pertemuan dengan pihak terkait. “Setelah dikonfirmasi dan mendapatkan klarifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bahwa produk yang bernama beer, wine, tuak, dan tuyul tersebut sebenarnya bermasalah di penamaan. Adapun zatnya, telah dijamin oleh BPJPH kehalalannya,” papar Buya H Hannan Putra Lc MA, Jumat (4/10/2024).
Kendati produknya halal, MUI menegaskan adanya pelanggaran dari segi penamaan produk tersebut. Menurut Buya Hannan, penamaan produk halal sebenarnya telah diatur dalam regulas melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004:2001 mengenai persyaratan umum pangan halal. Selain itu, Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal juga mengatur secara spesifik mengenai hal ini.
“Jadi, pelaku usaha harusnya tidak akan bisa mendapatkan label halal jika nama produk yang diajukan bertentangan dengan syariat atau norma etika yang ada di masyarakat,” papar beliau.
Beliau juga menceritakan bagaimana proses penghalalan produk yang dimaksud. Menurut beliau, sertifikat halal dari BPJPH yang didapatkan melalui jalur self declare tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan tanpa melalui penetapan kehalalan komisi Fatwa MUI.
“Jadi, penetapan halal tersebut telah menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui komisi fatwa MUI,” pungkas beliau.(*)