Catat Hari Pers Nasional Tahun 2025 Bakal Ada di Dua Provinsi Riau dan Kalsel
SEMANGATNEWS.COM. Kisruh di tubuh PWI belum memperlihatkan titik terang. Meskipun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham berharap kedua kubu ( Hendri Ch cs. Bangun dan Zulmansyah Sekedang cs ) untuk rekonsiliasi alias islah. Hal ini agaknya jauh panggang dari api. Tidak bakal terwujud. Justeru yang terjadi adalah saling klaim dan menyatakan kubunya yang benar dan sah. Anehnya mereka memakai rujukan yang sama yakni PD PRT PWI.
Dari perseteruan ini yang muncul adalah terbelahnya para anggota PWI di daerah . Pro dan kontra pun terjadi, karena saat ini ada dua Matahari di tubuh Organisasi Wartawan tertua di negeri ini. Ya begitulah PWI sekarang. Ada dua Ketum. Pertama Hasil Kongres Bandung Hendry Ch. Bangun dan hasil KLB Jakarta, Zulmansyah Sekedang.
Lalu kapan berakhirnya kisruh ini?. Hanya waktu saja yang menentukan. Apalagi kalau sudah masuk ke ranah hukum, kasusnya tidak bisa cepat berakhit. Bisa bisa melewati Kongres 2028 nantinya.
Perseteruan akan terus bergulir. Lihat saja, hari ini Ketum Hasil KLB Zulmansyah Sekedang mengumumkan Hari Pers Nasional – HPN tahun 2025 di Provinsi Riau. Padahal jauh sebelumnya Hendri Ch Bangun Ketum Hasil Kongres Bandung telah memindahkan dan menetapkan HPN tahun 2025 dari Riau ke Kalsel. Hal ini diputuskannya dalam Rakernas PWI di Banjarmasin dua pekan lalu, bersamaan helat Porwanas.
*Segera Tempati Kantor*
Zulmansyah Sekedang mengatakan, ini adalah rapat pleno perdana pengurus PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI digelar, Rabu (18/9/2024). Itu bertepatan setelah sebulan KLB PWI diselenggarakan pada 18 Agustus lalu.
“Agenda pertama dan utama adalah silaturahmi dan perkenalan antar- pengurus yang diamanahkan formatur hasil KLB PWI sisa masa bakti 2023 – 2028,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang kepada media.
Ada 10 keputusan yang dihasilkan rapat pleno tersebut. Selain menetapkan HPN 2025, di Riau, Pengurus Harian Hasil KLB akan segera menempati kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers sebagaimana disarankan oleh Dewan Penasehat PWI Tribuana Said, Atal S Depari dan anggota DK PWI Banjar Chairuddin.
“Kepengurusan PWI hasil KLB adalah sah, legal dan sesuai konstitusi PD PRT PWI. Ayo segera kita tempati kantor PWI di lantai 4 Dewan Pers. Saya siap bersama-sama dengan pengurus PWI hasil KLB untuk menempati kantor PWI Pusat. Merdeka..” kata Atal S Depari, mantan Ketum PWI Pusat 2018-2023 memberi semangat.
Hadir antara lain Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Wakil Timbo Siahaan beserta jajaran, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang dan Wakil Ketua Atal S Depari beserta jajaran, Ketua Dewan Pakar Dhimam Abror dan Sekretaris Nurjaman Mochtar beserta jajaran.
Dari Pengurus harian hadir Ketum PWI Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto. Juga hadir ketua-ketua bidang, ketua-ketua komisi, ketua-ketua departemen dan para direktur program.
Rapat pleno PWI Pusat juga menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tetap diselenggarakan di Provinsi Riau sesuai hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada HPN 2024 lalu. Karena itu, PWI Provinsi Riau diamanahkan tetap berkomunikasi dengan pemerintah dan mitra di daerah.
Pengurus PWI Provinsi yang belum dilantik, seperti PWI DKI Jakarta, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya, diharapkan segera menetapkan tanggal pelantikan untuk dikukuhkan dan dilantik PWI Pusat.
“Pengurus PWI Provinsi yang sah dan legal adalah hasil konferensi provinsi. Abaikan saja PWI plt-plt yang bukan hasil konferprov. Semuanya PWI plt-plt tidak sah dan ilegal. Tak perlu ditanggapi,” tegas Zulmansyah.
Begitu pun soal UKW mandiri yang akan diselenggarakan PWI Jabar, PWI Jatim dan PWI Jateng, diminta segera berkoordinasi dengan Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat.
Ilham Bintang selaku Ketua Dewan Penasihat mengingatkan agar kepengurusan baru PWI Pusat agar menjaga etika, moralitas dan integritas profesi.
“Jangan sampai kasus cash back berulang. Buat malu PWI se-Indonesia. Wartawan harus menjaga etika dan perilakunya sesuai KEJ dan KPW PWI,” tegas Ilham Bintang.
Secara defakto, PWI hasil KLB sudah mendapatkan pengakuan dari lembaga negara dan kementerian negara. Apalagi aktanya sudah terbit. Karena itu semua kegiatan seperti UKW, SJI, pelantikan pengurus dan perpanjangan KTA PWI segera dilakukan. *