Fadly Amran-Maigus Nasir Resmi Mendaftar ke KPU Kota Padang Didukung 9 Parpol
SEMANGATNEWS.COM– Pasangan bakal calon Walikota Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang pada Rabu sore, 28 Agustus 2024.
Pendaftaran ini dihadiri oleh partai pendukung dan masyarakat, dengan pasangan tersebut tiba di kantor KPU Kota Padang sekitar pukul 14.44 WIB. Mereka disambut hangat oleh Ketua KPU Kota Padang, staf, dan pertunjukan tari gelombang tradisional.
Ketua Tim Pemenangan Fadly-Maigus, Desri Ayunda, mengungkapkan bahwa pasangan ini didukung oleh sembilan partai politik.
“Kami bersama-sama mengantarkan pasangan ini untuk mendaftar ke KPU. Ada 9 partai pengusung untuk pasangan ini, yakni Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PPP, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Gelora, dan Partai Buruh. Selain itu, ada tokoh masyarakat yang juga mendampingi pendaftaran ini,” ujar Desri Ayunda
Fadly Amran menekankan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat jika terpilih sebagai Walikota Padang.
“Kami menyerahkan diri kami untuk mengabdi kepada masyarakat. Tidak ada istilah balik modal bagi kami dalam mengabdi kepada masyarakat,” tegas Fadly. Ia juga menyampaikan rencananya untuk fokus pada isu-isu mendasar, seperti kesehatan dan pendidikan.
“Asuransi kesehatan akan kita gratiskan bagi masyarakat, begitu juga dengan pendidikan sekolah. Tak hanya uang sekolah yang gratis, namun juga biaya LKS, dan lainnya yang menjadi beban bagi keluarga,” tambah Fadly.
Maigus Nasir, calon Wakil Walikota, menambahkan bahwa visi dan misi mereka tidak sekadar imajinasi, tetapi berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
“Kita tidak berfikir dan bercerita tentang kepentingan diri, tapi konsep kita bagaimana memenuhi kepentingan masyarakat Kota Padang yang dicintai,” kata Maigus.
Ia menjelaskan bahwa pasangan Fadly-Maigus hadir untuk membebaskan masyarakat dari beban biaya pendidikan dan kesehatan, dengan program “Padang Pintar” yang mencakup pendidikan gratis dan layanan kesehatan yang ditanggung penuh.
Ketua KPU Padang, Dorry Putra, menyampaikan bahwa pendaftaran bakal calon dibuka hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Tanggal 30 kita tutup pencalonannya. Dari tanggal 30 Agustus sampai 2 September 2024 kita akan melakukan pemeriksaan berkas. Setelah tanggal 2, kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang,” jelas Dorry.
Jadwal selanjutnya mencakup penetapan calon pada 22 September, pengundian nomor urut calon pada 23 September, dan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November, diikuti dengan pemilihan pada 27 November 2024.
Dengan resmi mendaftar, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir menunjukkan keseriusan mereka untuk memimpin Kota Padang dengan program-program yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.(Qan)