AGAM, SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Agam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna pada bulan Maret yang lalu.
Kesepakatan pembentukan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM, dan pimpinan DPRD Agam di Ruangan Sidang Utama DPRD Agam.
Dokumen pemekaran wilayah ini telah disampaikan kepada Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan mendapat tanggapan positif melalui kunjungan kerja Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Sumatera Barat ke Kabupaten Agam di Mess Belakang Balok Bukittinggi, Jumat (3/5/2024).
Bupati Agam Andri Warman menerima langsung delegasi dari DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh H. Suwirpen Suib, S.Sos, bersama dengan beberapa anggota komisi lainnya.
Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM, juga menegaskan bahwa pembentukan DOB merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Adanya usulan masyarakat, dan luasnya wilayah Kabupaten Agam serta keragaman potensinya, pemekaran ini sangat diperlukan. Sebanyak 49 nagari di wilayah rencana pemekaran Kabupaten Agam ini, telah menyampaikan usulan pembentukan DOB tersebut,” ungkap Bupati.
Dalam proses pengkajian pembentukan DOB, Pemerintah Kabupaten Agam telah melakukan kolaborasi dengan berbagai pakar, termasuk dari Universitas Andalas (Unand).
Diharapkan, dengan terbentuknya DOB Kabupaten Agam Tuo, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat, serta akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan
Ketua Komisi I, Sawal, SH, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemekaran Kabupaten Agam perlu dilakukan karena wilayahnya yang terlalu luas.
Sawal juga menyampaikan masukan penting terkait dengan persiapan administratif yang perlu dilakukan termasuk batas wilayah, dan hal-hal terkait lainnya.
“Hal ini bertujuan agar saat moratorium nanti, proses pengajuan DOB ini bisa langsung diajukan ke pusat tanpa kendala administratif,” ungkapnya. (*)