DPRD Sumbar Rapat Paripurna Penetapan Anggota Pansus LKPJ 2023 dan Pembahasan Tata Beracara BK
SEMANGATNEWS.COM-Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna untuk membahas pembentukan dan penetapan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tahun 2023 serta pembahasan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) pada hari Kamis, (2/5/2024).
Irsyad Syafar menyampaikan bahwa Gubernur Sumbar telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan, DPRD akan membahas LKPJ dan menetapkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dilakukan oleh Panitia Khusus sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, BK memiliki tugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik, dan Sumpah/Janji yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
Untuk itu, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang akan mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan BK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pedoman Beracara Badan Kehormatan yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011, perlu direvisi karena tidak sejalan lagi dengan regulasi terbaru dan tidak sesuai dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD yang berlaku saat ini.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audi Joinaldy, anggota DPRD Provinsi Sumbar, dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, serta wakil ketua Suwirpen Suib.(Qan)