PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 serta Pembukaan masa sidang Ketiga Tahun 2023/2024, pada Senin (29/4/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, dan Sekretaris Dewan Raflis. Sementara Sekda Hansastri hadir mewakili Pemprov Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan. Ini berarti bahwa selama masa persidangan, DPRD tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsi, tetapi juga melakukan reses untuk menerima aspirasi masyarakat dan mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah.
Supardi menegaskan bahwa reses pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024 adalah yang terakhir bagi Anggota DPRD Sumbar dalam masa jabatan 2019-2024. Kegiatan reses ini juga merupakan momen pamitan Anggota DPRD dengan konstituennya.
“Dari kunjungan reses tersebut, kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait kebutuhan pembangunan daerah. Kami akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk dimasukkan dalam program pembangunan daerah,” jelas Supardi.
Selain itu, Supardi juga menyampaikan rangkuman kinerja DPRD selama masa sidang kedua tahun 2023/2024. DPRD telah melakukan pembahasan terhadap beberapa Ranperda, termasuk Perhutanan Sosial, RTRW, Pengelolaan Sampah, dan Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. DPRD juga membahas Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Di bidang pengawasan, DPRD telah melakukan kegiatan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan gubernur, serta pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat. Banyak catatan dan rekomendasi telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk perbaikan dan penyempurnaan.
Dengan demikian, rapat paripurna ini menandai akhir masa sidang kedua dan awal masa sidang ketiga DPRD Sumbar dalam periode 2019-2024.(Qan)