Menyoal Dasar Penggantian Anggota DEN:
Oleh Defiyan Cori/Ekonom Konstitusi
Pemerintah, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) akan melantik 3 (tiga) orang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) pengganti antar waktu. Alasan penggantian anggota DEN untuk mengisi posisi yang lowong karena anggotanya tidak lagi menjabat tersebut tidak begitu jelas dasar hukumnya. Pasalnya, tidak terdapat klausul yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2020 (Permen ESDM 5/2020) tentang Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan menerangkan keabsahan melakukan penggantian anggota DEN tanpa seleksi. Bahkan, juga tidak terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 (Perpres 26/2008) pada Pasal 32-35.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi (UU 30/2007) yang menjadi dasar pembentukan DEN, bahwa lembaga ini ditugasi merancang kebijakan energi nasional walaupun dalam prakteknya publik patut mempertanyakan kinerjanya. Aturan penyaringan anggota DEN ada dalam Permen ESDM 5/2020, yaitu Bab III mengenai Seleksi Anggota DEN dari pemangku kepentingan di Pasal 21 ayat 1 menyebutkan masa jabatannya 5 tahun dan tidak ada klausul yang menyatakan adanya pergantian antar waktu. Yang ada pada ayat 3 nya adalah *pemilihan kembali*.
Sesuai peraturan tersebut, penyaringan calon anggota DEN harus dilakukan melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RepubIik Indonesia (DPR-RI). Dengan demikian, maka tahapan proses setiap pengangkatan anggota DEN logikanya tentu haruslah juga mendapat persetujuan DPR-RI. Lebih jauh, yang perlu dipertanyakan lagi, yaitu apakah uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test/FPT) calon anggota DEN yang bersifat selektif (ada ketentuan lolos dan tidak lolos FPT) menerapkan aturan cadangan? Artinya, yang tidak lolos seleksi dapat langsung ditetapkan dan dilantik oleh Menteri ESDM tanpa melakukan FPT lagi?
Kalau logika itu yang digunakan kenapa terdapat klausul pemilihan kembali? Secara rasional tentu saja pemerintah ingin keanggotaan DEN adalah paket periodik, hal ini ada baiknya agar yang tidak terpilih bisa serta merta masuk secara otomatis begitu saja. Dan ada satu hal lagi yang mungkin pemerintah lupa mengantisipasinya dalam peraturan, yaitu jika sudah memilih anggota DEN seharusnya ada klausul yang melarang ikut kontestasi politik. Kalau hal ini tidak bisa dipenuhi, jelas pelantikan anggota DEN pengganti melanggar aturan Permen yang diterbitkan Menteri ESDM sendiri!
Jadi, kalau ada anggota DEN yang mundur atau berhalangan meneruskan masa jabatannya berdasar ketentuan itu belum secara eksplisit diatur adanya penggantian yang diambil melalui cadangan hasil seleksi sebelumnya. Kecuali Permen ESDM-nya diaddendum sendiri oleh Menteri ESDM, tentu saja masih perlu persetujuan DPR-RI atas ketiadaan FPT atas anggota pengganti. Apabila tidak melakukan hal itu, lalu apa dasar hukum Menteri ESDM mengadakan pelantikan anggota DEN untuk menggantikan anggota yang mengundurkan diri atau tidak mampu lagi mengemban kewajibannya?