Buntut Pengeledahan Disdik Sumbar Berlanjut ke Ruang Sekda dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa
SEMANGATNEWS.COM — Buntut penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Selasa 19/03 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berlanjut geledah kantor Gubernur, khusunya ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa hingga ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Senin (25/3/2024).
Seperti diberitakan Media online Sumatrazone, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, kasus dugaan korupsi Rp 18 miliar merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pada pekan lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar kepada Semangatnews.com membenarkan, bahwa Kejati Sumbar tengah menyelidiki kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2021.
Info yang di perdapat, Kejaksaan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021. Kala itu Kepala Dinasnya Adib Alfikri,SE,MM.
“Dalam penggeledahan ini kami memeriksa sejumlah berkas, dimana kami dari penyidik mencari surat lelang pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Kelompok Kerja (Pokja) V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar pada 2021 lalu,” ujar Aspidus Kajati Sumbar, Hadiman, Senin (25/3/2024).
Hadiman menyebutkan penggeledahan dilakukan, mulai dari ruangan Kepala Biro (Kabiro), Kepala Bagian (Kabag), hingga ke tempat penyimpanan surat, serta dilanjutkan ke ruang Sekdaprov Sumbar.
Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena sebelumnya saksi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengaku tidak mengetahui keberadaan sejumlah dokumen.
Dalam pemeriksaan kala itu, kata Hadiman, pihaknya tidak menemukan evaluasi bukti kualifikasi, hasil evaluasi. Sementara saksi Pokja V dan VII kebanyakan tidak mengetahui dokumen tersebut.
“Makanya kami lakukan penggeledahan. Ternyata ketika penggeledahan, malahan lebih banyak dokumen terkait yang dibutuhkan ditemukan,” ujarnya.
Dia mengatakan berkas yang dicari adalah dokumen pemenang awal. Artinya dokumen lainnya juga sudah ditemukan, dan selanjutnya akan dibawa di ruang penyidik.
“Untuk sementara lebih 35 orang saksi dan keterangan ahli. Apakah akan dipanggil lagi saksi tambahan, akan diputuskan penyidik. Kapan perlu akan pemeriksaan tambahan,” tegasnya.
Menurutnya untuk penetapan tersangka akan dilakukan bila cukup bukti sudah cukup, dan diperkirakan sekitar April 2024 mendatang.
“Jadi siapapun yang menerima aliran dana ini akan ditetapkan menjadi tersangka. Tidak ada pandang bulu,” sebutnya.
Kejati Sumbar sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar lebih pada tahun 2021 lalu.**
—
Update Terbaru Informasi Setiap Hari. Silahkan Baca Berita Semangatnews di GRUP TELEGRAM ini.
—
Cara Update Terbaru Informasi Setiap Hari. Silahkan Baca Berita Semangatnews di GRUP WhatsApp (read Only) ini.